Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty
Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty - Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. 

Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Dengan digunakan metode Proporsional Treaty, dibuat perjannjian antara perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah. Perusahaan reasuransi syariah secara otomatis menerima tanggung jawab tertentu untuk semua risiko yang berada dalam cakupan perjanjian. Ini adalah kontrak yang mengikat kedua belah pihak. Perusahaan reasuransi syariah tidak dapat menolak risiko dan perusahaan asuransi syariah harus memberikan semua risiko yang dikelolanya yang berada dalam cakupan perjanjian. Kedua pihak yang terikat kontrak, perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah, telah menyepakati hak dan kewajiban masing-masing di bawah treaty tersebut dan kedua belah pihak itu secara otomatis terikat untuk transaksi bisnis yang akan dilakukan oleh perusahaan takaful, kedua pihak tidak boleh memilih yang berada di luar perjanjian tersebut. 

Untuk treaty, berlaku otomatis secara langsung ketika risiko sudah diaksep dalam skema asuransi syariah oleh perusahaan. Treaty diperuntukkan bagi suatu portofolio atau kumpulan risiko-risiko untuk jangka waktu tertentu yang disepakati. Treaty proporsional merupakan kontrak yang bersifat terus-menerus (continuing contract) dengan ketentuan adanya peninjauan atas ketentuan dan syarat-syarat setahun sekali.

Proportional treaty yaitu sebuah tipe takaful yang mengikatkan dua pihak atau lebih pihak, yaitu perusahaan takaful dan perusahaan retakaful. Dimana perusahaan takaful wajib mensesikan setiap risikonya ke dalam pool retakaful dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang telah disepakati sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan oleh treaty atau ketentuan polis risiko tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan treaty. Demikian pula retakaful tidak memilki pilihan kecuali diwajibkan menerima sesi risiko tersebut. Dan bila terjadi klaim, pembagian kerugiannya dibagi secara proportional antara perusahaan takaful dengan perusahaan retakaful.

Proporsional Treaty dibagi menjadi 2 (dua) bentuk. Yaitu, quota share dan surplus. Masing-masing bentuk dari proporsional treaty akan kita bahas pada artikel yang berbeda. 

Baca juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/18/2015