Hubungan antara Asuransi Syariah (Takaful) dengan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Hubungan antara Asuransi Syariah (Takaful) dengan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Hubungan antara Asuransi Syariah (Takaful) dengan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Hubungan antara Asuransi Syariah (Takaful) dengan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang hubungan antara asuransi syariah (takaful) dengan reasuransi syariah (Retakaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.

Salah satu alasan suatu perusahaan asuransi mengambil kebijakan untuk mengalihkan kembali risiko-risiko yang diterimanya dari tertanggung kepada perusahaan reasuransi adalah untuk menghindari suatu kerugian finansial yang lebih besar. Hal ini disebabkan karena jumlah atau total uang klaim yang terjadi ternyata melebihi perkiraan yang diharapkan, sehingga melebihi batas maksimal kemampuan perusahaan asuransi dalam membayar  klaim tersebut.

Perusahaan asuransi pasti akan mereasuransikan (mengasuransikan kembali) sebagian risiko tersebut kepada perusahaan reasuransi, apabila biayanya lebih tinggi dibanding dengan yang dibebankan oleh perusahaan reasuransi. Sehingga, jika terdapat suatu pertanggungan yang memiliki expected loss lebih tinggi daripada yang diperkirakan perusahaan, maka perusahaan akan melakukan reasuransi. Kemampuan perusahaan asuransi itu sendiri untuk menanggung risiko dari suatu pertanggungan itulah yang dimasud dengan batas retensi. Berdasarkan hal tersebut, batas retensi juga merupakan batas maksimum total uang klaim yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jika total klaim yang terjadi melebihi batas retensi tersebut, maka perusahaan reasuransi akan menanggung kekurangannya.

Hubungan antara asuransi dan reasuransi adalah mutual relationship, yang tidak mungkin dipisahkan satu sama lain. Asuransi akan sulit berkembang tanpa reasuransi, sebaliknya reasuransi tidak pernah ada tanpa asuransi. Hubungan keduanya ditransformasikan dalam bentuk kerjasama treaty yaitu perjanjian bisnis yang mengikat kedua pihak di mana reasuransi memberikan kapasitas otomatis kepada asuransi dan sebaliknya asuransi wajib mensesikan portfolionya sesuai syarat-syarat yang disepakati keduanya.

Sedangkan kerjasamanya facultative, merupakan bentuk kerjasama pilihan, yang sifatnya tidak wajib dalam memberikan dukungan reasuransinya. Dalam kedua bentuk kerjasama tersebut, didasarkan pada proses underwriting yang prudent. Ini berarti tidak seluruh portofolio penutupan asuransi syariah, akan mendapat backup dari reasuransi syariah. Karena melalui proses underwriting di reasuransi syariah, akan melakukan klasifikasi dan seleksi risiko yang ditawarkannya, dan risiko yang baik saja yang akan mendapat dukungan reasuransi, sedangkan untuk resiko yang kurang baik kemungkinan akan ditolak atau dukungannya tidak maksimal, seiring dengan kualitas risikonya.

Diterapkannya prinsip tabarru’ (tolong menolong) akan mendorong para peserta asuransi syariah saling membantu peserta lainnya yang tertimpa musibah, sehingga perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana peserta asuransi syariah tersebut. Begitupun halnya dengan hubungan antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi. Dalam praktek investasi, maka dana peserta asuransi syariah hanya dapat ditanamkan kepada investasi-investasi yang halal saja. Perbedaan operasional ini tentu saja mengakibatkan perbedaan dalam perhitungan premi dan pemberian return. Perbedaan ini seharusnya dapat dipahami oleh para peserta asuransi syariah.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/05/2015