Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Fakultatif | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Fakultatif

Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Fakultatif

Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) FakultatifPada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Fakultatif. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. 

Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Berdasarkan hubungan antara bagian dari takaful dan bagian dari retakaful dan bagaimana retakaful itu direalisasikan dan diadministrasikan, tipe reasuransi terbagi menjadi dua bagian yaitu :

  1. Fakultatif
  2. Treaty

Reasuransi Fakultatif adalah bentuk kerjasama pilihan, yang sifatnya tidak wajib dalam memberikan dukungan reasuransinya. Dalam kedua bentuk kerjasama tersebut, didasarkan pada proses underwritingyang prudent. Ini berarti tidak seluruh portofolio penutupan asuransi syariah, akan mendapat backup dari reasuransi syariah. Dengan kata lain Tidak ada kewajiban dipihak perusahaan asuransi syariah (takaful) untuk mensesikan sebagian risiko kepada bagian reasuransi syariah dan tidak ada pula kewajiban bagi Perusahaan reasuransi syariah (Retakaful) untuk menerima sesi risiko yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah (takaful).

hal ini disebebkan karena proses underwriting di reasuransi syariah, akan melakukan klasifikasi dan seleksi risiko yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah (takaful), dan risiko yang baik saja yang akan mendapat dukungan reasuransi, atau dukungannya tidak maksimal, seiring dengan kualitas risikonya. Dalam fakultatif reasuransi syariah, proses penawaran, akseptasi, administrasi, dan klaim antara operator takaful dan operator reasuransi syariah dilakukan risiko per risiko. Operator reasuransi syariah memiliki akses penuh pada semua informasi detail dari setiap risiko yang ditawarkan.

Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/11/2015