Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem non-proporsional | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem non-proporsional

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem non-proporsional
Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem non-proporsional. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. Sedangkan reasuransi syariah (retakaful) adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain dengan metode dan prinsip syariah.
Terdapat dua tipe reasuransi yang ada di Indonesia diantaranya adalah :
  1. Reasuransi proporsional
  2. Reasuransi non-proporsional
Kedua jenis reasuransi diatas juga berlaku pada pembagian dalam reasuransi syariah (retakaful).
Berbeda dengan Reasuransi syariah proporsional, metode Reasuransi syariah Non proporsional tidak dikenal pembagian risiko, kontribusi dan kerugian secara proporsional antara perusahaan Asuransi Syariah dan perusahaan Reasuransi syariah. Metode non proporsional bekerja berdasarkan besarnya kerugian, lebih tepatnya dengan first loss basis, bukan besarnya risiko. bagian yang dikelola oleh perusahaan Asuransi Syariah akan membayar klaim sampai batas tertentu, dan sisanya dibayar oleh perusahaan Reasuransi syariah sampai batas tertentu pula. Oleh karena itu, Reasuransi syariah Non Proporsional dikenal pula sebagai Excess of Loss.

Batas besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab bagian Asuransi Syariah disebut Deductible atau Excess Point atau Retention atau First Loss. Istilah deductible lebih sering digunakan dari pada yang lain. Batas kerugian diatas deductible yang menjadi tanggung jawab Reasuransi syariah disebut sebagai limit. Dalam kebanyakan kasus, limit dibagi kedalam lapisan-lapisan (layer). Banyaknya layer dan lebar setiap layer disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara Perusahaan Asuransi Syariah dan perusahaan Reasuransi syariah. Lihat gambar dibawah ini.
Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Dengan Sistem non-proporsional
Besar kerugian yang ditunjukkan garis Vertikal pada gambar diatas adalah kerugian yang ditahan oleh Operator Asuransi Syariah atau disebut dengan deductible, sisanya diberikan kepada Operator Reasuransi syariah pada layer
pertama dan kedua dan seterusnya.

Dalam Excess of Loss, Perusahaan asuransi syariah harus siap untuk membayar semua kerugian sampai sebatas deductible. Bagian perusahaan reasuransi syariah layer pertama hanya akan terlibat apabila nilai kerugian telah melebihi deductible, bagian Reasuransi syariah layer kedua baru akan terlibat bila nilai kerugian telah melewati batas atas layer Pertama, demikian seterusnya. 


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/09/2015