Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Treaty | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Treaty

Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional TreatyPengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Treaty - Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful) Non Proporsional Treaty. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.

Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Dua metode dan dua bentuk reasuransi syariah menghasilkan empat kombinasi pada reasuransi syariah yaitu proporsional fakultatif, proporsional treaty, non proporsional fakultatif, non proporsional treaty. Selanjutnya dari empat kombinasi ini diturunkan bentuk-bentuk reasuransi syariah. 

Yang akan kita bahas selanjutnya adalah non proporsional treaty. Dalam tipe retakaful non-proprsional treaty merupakan kontrak yang mengikatkan diri antara perusahaan takaful dengan perusahaan retakaful. Dimana perusahaan takaful wajib mensesikan setiap risikonya ke dalam pool retakaful dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang telah disepakati sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan oleh treaty atau ketentuan polis risiko tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan treaty. Demikian pula retakaful tidak memiliki pilihan kecuali diwajibkan menerima sesi risiko tersebut.

Yang membedakan dengan proporsional treaty adalah dalam hal terjadi kerugian, dalam proporsional treaty dibagi secara proporsional, sedangkan pada non proporsional pembagiannya dibagi secara non proporsional sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa pool takaful hanya menahan kerugian sampai batas tertentu dan sisanya di atas jumlah itu akan ditanggung oleh pool retakaful. Dengan kata lain, pada retakaful non proporsional, pool retakaful bertanggung jawab untuk bagian kerugian di atas jumlah tertentu.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/21/2015