Jenis-jenis Mudharabah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Jenis-jenis Mudharabah



Jenis-jenis Mudharabah
Jenis-jenis MudharabahPada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-jenis Mudharabah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.

Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence (kelalaian) atau violation (pelanggaran) oleh pengelola dana. 

Menurut PSAK 105 dalam Wasilah (2008:114), kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah muqayyadah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytarakah.

Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah dimana pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.

Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara dan atau objek investasi atau sektor usaha. mudharabah ini disebut juga investasi terikat.

Mudharabah Musytarakah
Mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Demikianlah pembahasan singkat terkait dengan jenis-jenis dari mudharabah yang biasanya digunakan dalam ekonomi yang berprinsip syariah islam. Untuk pembahasan lebih lengkapnya akan dibahas dalam artikel yang berbeda.

Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/25/2015