Mudharabah Muqayyadah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Mudharabah Muqayyadah



Mudharabah Muqayyadah
Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Mudharabah Muqayyadah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.

Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence (kelalaian) atau violation (pelanggaran) oleh pengelola dana. 

Menurut PSAK 105 dalam Wasilah (2008:114), kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :

  1. Mudharabah Muthlaqah
  2. Mudharabah Muqayyadah
  3. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Muqayyadah
Secara umum Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah atau specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah, si mudharib dibatasi dengan batasan-batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si  shahibul al- mal dalam memasuki jenis dunia usaha. 

Mudharabah Muqayyadah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah akad Mudharabah  yang disertai pembatasan penggunaan dana dari shahib al-mal untuk investasi-investasi tertentu. Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk:

  • Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
  • Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, tanpa jaminan; atau
  • Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

Jenis Mudharabah  ini merupakan simpanan khusus di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah:

  1. Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh perusahaan, wajib membuat akad yang mengatur persyaratn penyaluran dana simpanan khusus.
  2. Perusahaan wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  3. Sebagai tanda bukti simpanan, perusahaan menerbitkan bukti simpanan khusus. Perusahaan wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.

Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksanaan usahanya, dimana perusahaan bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh perusahaan dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik jenis simpanan ini adalah:

  1. Sebagai tanda bukti simpanan perusahaan menerbitkan bukti simpanan khusus. Perusahaan wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
  2. Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  3. Perusahaan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
  4. Dalam lembaga keuangan akad tersebut diterapkan untuk proyek yang dibiayai langsung oleh dana nasabah, sedangkan lembaga keuangan hanya bertindak sebagai wakil yang mengadministrasikan proyek itu.
  5.  
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/27/2015