Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah (Re-Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah (Re-Takaful)Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. 

Banyak sekali istilah-istilah dalam praktek asuransi yang masyarakat awan tidak memahami dan tidak mengerti, sehingga menimbulkan kesalahan persepsi jika pada suatu saat pihak tertanggung mengalami suatu resiko. Untuk itu, berikut adalah beberapa istilah penting yang biasa digunakan dalam praktek Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Istilah
Arti
Akad Wakalah bil Ujrah

Akad pemberian kewenangan oleh Pemegang Polis kepada pihak Kami untuk mengelola dan menginvestasikan Kontribusi dengan memberikan sejumlah Biaya (Ujrah) yang disepakati.

Ceding Company/Ceding
Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi kepada perusahaan reasuransi.
Dana Tabarru
Kumpulan hibah yang terkumpul dari seluruh Pemegang Polis Asuransi untuk keperluan tolong menolong (antara lain dalam bentuk pembayaran Manfaat Asuransi selain Nilai Tunai) apabila atas diri Peserta atau Para Peserta terjadi peristiwa yang ditanggung.   
Direct Insurer
Penanggung langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima risiko dari tertanggung (pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kewajiban yang telah dipikulnya.
Group Retention
Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian dari risiko yang ditahan oleh penanggung penanggung secara   bersama-sama   di   mana   mereka mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri- sendiri.
Guarantee
Istilah yang lazim dipergunakan untuk reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran. Dikenal pula a guarantee policy
Limit
Jumlah  maksimum  yang  mana  penanggung
bersedia/siap mengaksep bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of business
Line
Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi dari Ceding Insurer. Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima reasuransi sampai sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
Own Retention
Retensi sendiri, merupakan bagian dari risiko yang benar-benar ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri
Pool
Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama) di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah disetujui bersama mengenai; business, premi-premi, kerugian-kerugian, biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan
Profit Commision
Komisi Keuntungan Prosentase tertentu terhadap keuntungan  yang  diperoleh  reasuradur  untuk dikembalikan  kepada  Ceding  Insurer,  karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini  erhitungannya menurut cara- cara tertentu
Profit Commission
Komisi Keuntungan Prosentase tertentu terhadap keuntungan  yang  diperoleh  reasuradur  untuk dikembalikan  kepada  Ceding  Insurer,  karena keuntungan  reasuradur itu dianggap terjadi karena keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini perhitungannya menurut cara-cara tertentu
Reasuradur/Reinsurer
Perusahaan yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwriter oleh perusahaan asuransi lain, baik akseptasi sebagian atau keseluruhan risiko.
Reciprocity
Timbal balik, yang memberikan sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik
Reinsurance Commission
Komisi Reasuransi Prosentase tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
Retensi
Besarnya risiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke dalam accountnya sendiri atau bagian dari risiko yang tidak direasuransikan.
Retrocedent
Reasuradur Pemberi Sesi / Retrosesi
Retrocessionnaire
Retrosesioner, reasuradur dari reasuradur
Retrosesi / Retrocession
Bagian dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali
Sesi/Cession
Bagian   dari   nilai   pertanggungan Yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/04/2015