Pengertian Metode Quota Share Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Metode Quota Share Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty



Pengertian Metode Quota Share Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty

Pengertian Metode Quota Share Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty

Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Metode Quota Share Dalam Reasuransi Syariah (Retakaful) Proporsional Treaty. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. 

Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Salah satu metode yang digunakan reasuransi syariah (retakaful) dalam menjalankan tugasnya sebagai penanggung ulang perusahaan asuransi syariah (takaful) adalah  Proporsional Treaty, yaitu sebuah tipe retakaful yang mengikatkan dua pihak atau lebih pihak, yaitu perusahaan takaful dan perusahaan retakaful. Dimana perusahaan takaful wajib mensesikan setiap risikonya ke dalam pool retakaful dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang telah disepakati sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan oleh treaty atau ketentuan polis risiko tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan treaty.

Proporsional Treaty dibagi menjadi dua bagian yang salah satunya menggunakan metode Quota Share. Quota share merupakan metode treaty proporsional yang paling sederhana. Dengan quota share, perusahaan takaful dan perusahaan retakaful membuat kesepakatan jangka panjang untuk membagi setiap risiko yang dimiliki oleh pool takaful kepada pool retakaful dimana bagian atau pesentase pembagiannya tetap atau sama untuk setiap risiko. Risiko sebesar atau sekecil apapun akan dibagi dengan pesentase yang sama sampai batas maksimal yang telah disepakati.

Batas maksimal besarnya risiko yang dapat ditampung oleh retakaful quota share ini disebut sebagai limit treaty (treaty limit). Selain persentase pembagian risiko, pada perjanjian quota share perusahaan takaful dan perusahaan retakaful juga menyepakati ketentuan-ketentuan lain yang secara detail mengatur realisasi bisnis antara kedua pihak. Ketentuan-ketentuan itu antara lain meliputi beberapa ujrah untuk perusahaan takaful, ujrah untuk perusahaan retakaful, risiko apa saja yang tidak boleh disesikan (pengecualian), pelaporan realisasi bisnis (statement of account), mekanisme pembagian surplus underwriting (bila ada) dan sebagainya.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/19/2015