Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Syariah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Syariah



Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Syariah


Implementasi Mudharabah Pada Asuransi SyariahPada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Implementasi Mudharabah Pada Asuransi Syariah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.

Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence (kelalaian) atau violation (pelanggaran) oleh pengelola dana.

Dalam rangka untuk menghindari praktek riba, maka implementasi mudharabah pada Takaful Keluarga (asuransi jiwa) dapat dilihat misalnya pada perhitungan rate premi. Cara perhitungan dengan asumsi bunga tetap (bunga teknik) diganti dengan skema mudharabah (bagi hasil), demikian juga dalam skema-skema investasi dan perhitungan surplus underwriting. Penentuan hak atas dana hasil investasi (produk saving) dan hak atas dana dari surplus underwriting (produk non saving) semuanya bebas dari bunga, dan sebagai gantinya digunakan instrumen mudharabah. 

Dengan demikian, Takaful Keluarga dalam sistem dan operasionalnya benar-benar bersih dari praktik riba. Dalam penerapan akad mudharabah dalam bisnis asuransi syariah dapat dilihat dalam dua bidang usaha yaitu:

  1. Asuransi Jiwa Syariah
  2. Asuransi Umum Syariah

Penerapan akad mudharabah dalam kedua bidang usaha asuransi syariah tersebut akan kita bahas dalam artikel yang selanjutnya.
Daftar Pustaka
Wasilah dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah diIndonesia.Jakarta:Salemba Empat,2008.


Baca Juga :


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/30/2015