Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam
Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
![Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah Jenis Investasi Yang Diperbolehkan Dalam Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiibQJFPOn2M6ld-102LOnHQyOFvyid-mGYxp-quZ8k03XUblLI2p1iRI7lb9dJTBf_aodpgnURJXoB-Lj06A6f8T2V7eVQ857MhhEvNyU59ZtaF-vRiV9VJ-jgQg2xtMzfyj1Ick89-w/s320/asuransi.png)
Menurut
Umam (2011: 71) kegiatan atau jenis investasi yang diperbolehkan dalam
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan sistem syariah terdiri
dari:
- Deposito dan Sertifikat Deposito Syariah.
- Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
- Saham Syariah yang tercatat di bursa efek.
- Obligasi Syariah yang tercatat dibursa efek.
- Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin pemerintah.
- Unit penyertaan reksa dana syariah.
- Penyertaan langsung syariah.
- Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi
- Pembiayaan kepemilikan tanah dan/ atau bangunan,
- Kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli
- dengan pembayaran ditangguhkan).
- Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
- Pinjaman polis.
Daftar Pustaka
Umam,
Khotibul. Memahami dan Memilih Produk
Asuransi.Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Baca Juga :
Baca Juga :