Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Treaty | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Treaty

Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Treaty

Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) TreatyPada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian dari Tipe Reasuransi Syariah (Retakaful) Treaty. Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain. 

Sedangkan pengertian dari Reasuransi syariah (retakaful) adalah suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dengan proses suka sama suka dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan nama konsep sharing of risk. UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Berdasarkan hubungan antara bagian dari takaful dan bagian dari retakaful dan bagaimana retakaful itu direalisasikan dan diadministrasikan, tipe reasuransi terbagi menjadi dua bagian yaitu :

  1. Fakultatif
  2. Treaty

Treaty adalah kontrak atau akad antara asuransi syariah (diwakili oleh perusahaan asuransi syariah) dan bagian reasuransi syariah (diwakili oleh perusahaan reasuransi syariah) dimana bagian reasuransi syariah yang memberikan proteksi atau kapasitas otomatis atas suatu portofolio risiko asuransi syariah. 

Treaty bersifat wajib bagi kedua belah pihak. Perusahaan asuransi syariah (Takaful) wajib mensesikan setiap risiko ke dalam bagian reasuransi syariah (Retakaful) dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati, sepanjang risiko tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan treaty. Demikian pula perusahaan reasuransi syariah (retakaful) tidak memiliki pilihan kecuali diwajibkan menerima sesi risiko tersebut. Dalam treaty perusahaan reasuransi syariah (retakaful)  tidak selalu memiliki kesempatan untuk mengetahui informasi detail suatu risiko, kecuali treaty yang disepakati mensyaratkan agar perusahaan asuransi syariah (Takaful) membuat daftar risiko-risiko yang disesikan untuk diberikan kepada perusahaan reasuransi syariah. Treaty diperuntukkan bagi suatu portofolio atau kumpulan risiko-risiko untuk jangka waktu tertentu yang disepakati.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/12/2015