Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.

Reasuransi Syariah di Indonesia sudah mulai tumbuh dan berkembang, yang ditandai dengan penambahan beberapa perusahaan Reasuransi baik dari Nasional maupun dari Internasional (ASEAN), untuk mendukung dan membantu mekanisme dan kegiatan transfer of risk dari perusahaan asuransi syariah. Beberapa perusahaan reasuransi nasional tersebut diantaranya adalah ReINDO syariah, Nasre syariah, Tugure dan Marien yang telah membuka unit syariahnya. Sedangkan tiga perusahaan reasuransi syariah yang berasal dari negara ASEAN diantaranya adalah Retakaful Labuan-Malaysia, Takaful-re Bahrain dan Milea Retakaful Singapore, Perkembangan jumlah perusahaan reasuransi syariah di Indonesia diharapkan akan dapat meminimalisir kecemasan dari pelaku asuransi syariah. Yang memiliki keraguan akan perkembangan dan kondisi keuangan perusahaan reasuransi syariah (Re Takaful).

Kapasitas yang terkumpul dari ketujuh reasuransi syariah baik nasional maupun ASEAN tersebut , tentunya diharapkan dapat mencukupi pasar asuransi syariah di Indonesia. Hal ini dibuktikan pada tahun 2006 oleh perusahaan asuransi Takaful Indonesia yang menjadi satu-satunya asuransi syariah yang murni syariah, disebabkan mulai tahun itu, Takaful Indonesia telah menggunakan back-up reasuransi syariah 100% ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Sehingga kehadiran empat perusahaan reasuransi syariah dalam negeri saja, diyakini kapasitas penjamin untuk 35 perusahaan asuransi syariah yang ada dapat terpenuhi. Takaful sebelumnya melempar Rp. 100 miliar pertanggungan Takaful kepada reasuransi konvensional baik dalam maupun luar negeri. Perkembangan yang sangat membanggakan bagi kalangan perasuransian di Indonesia.

Sampai dengan tahun 2014 jumlah terdapat 7 (tujuh) perusahaan reasuransi syariah (Retakaful) yang beroperasi di Indonesia yang terdiri dari 4 perusahaan reasuransi syariah dalam negeri dan 3 perusahaan reasuransi syariah dari luar negeri. Pangsa pasar reasuransi di Indonesia masih terbuka lebar, karena reasuransi dalam negeri masih menguasai 20% dari total premi yang diasuransikan ulang. Sisanya 80% dikuasai oleh reasuransi luar negeri. Berikut daftar  reasuransi syariah yang beroperasi di Indonesia.

  • PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo Syariah Unit)
  • PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre Syariah)
  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia, Tbk (Marein)
  • PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu-Re)
  • ASEAN  Retakaful Labuhan-Malaysia
  • Takaful-re Bahrain
  • Milea Retakaful Singapore

Selain itu, berdasarkan hasil laporan Data Bisnis Asuransi dan Reasuransi Syariah TW IV 2014. Pendapatan Kontribusi tahun 2014 dan Pertumbuhannya dibandingkan periode yang sama di tahun 2013
Dari data diatas perkembangan reasuransi syariah pada tahun tersebut mengalami penurunan sebesar 18,55 % dibandingkan dengan tahun lalu. Ini disebabkan Perlambatan kinerja pertumbuhan Industri Asuransi Syariah tersebut di atas disebabkan antara lain disebabkan penurunan pertumbuhan Perbankan Syariah dan Pembiayaan Syariah di tahun 2014. Sehingga diperlukan peran dan kerja keras yang signifikan dari seluruh elemen asuransi syariah agar tidak bergantung kepada bisnis dari perbankan syariah.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/06/2015