Tujuan Dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Tujuan Dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Tujuan Dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Tujuan Dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful)Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Tujuan Dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.

Dari pengertian diatas tersirat bahwa reasuransi syariah (re-takaful) memiliki tujuan dan fungsi yang sangat penting bagi asuransi syariah (takaful). Secara garis besar tujuan dan fungsi dari reasuransi syariah (retakafu) sama dengan reasuransi konvensional, yang menjadi perbedaan hanyalah mekanisme operasional yang menggunakan prinsip syariah dan tidak.

Tujuan dari Reasuransi Syariah (Re-Takaful) adalah :

Meningkatkan kapasitas akseptasi
Fasilitas reasuransi akan memperbesar kapasitas direct insurer tersebut, sehingga memungkinkannya untuk mengakseptasi jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal seperti itu, reasuransi berfungsi sebagai “capacity boosting”
Permasalahan yang terjadi adalah Konsekuensi dari adanya peningkatan kapasitas tadi di mana sesuai dengan mekanisme pasar, pada saat ada “kelebihan kapasitas’ di industri asuransi dengan situasi lebih banyak asuradur dan reasuradur berlomba memperebutkan risiko dengan jumlah yang sama,
sementara itu premi akan turun (tertanggung akan memperoleh manfaatnya). Di lain pihak, klaim tidak berubah (tidak turun).
Akibatnya akan ditemukan situasi dengan loss ratio yang buruk, yaitu:

  • Nilai klaim tetap.
  • Premi yang diterima turun dan tidak sesuai dengan yang seharusnya untuk membentuk dana klaim tersebut.

Menstabilkan kondisi keuangan

Perusahaan asuransi menghadapi ketidakpastian mengenai frekuensi terjadinya klaim dan berapa besar klaim yang harus dia bayar. Perusahaan asuransi dapat mengurangi fluktuasi biaya klaim yang mungkin terjadi dengan membayar sejumlah premi yang pasti kepada reasuradur (perusahaan reasuransi) dan reasuradur akan membantu direct insurer dalam menstabilkan tingkat kerugiannya.
Mempermudah Untuk Ekspansi Bisnis
Dengan dihilangkannya beberapa ketidakpastian melalui pengalihan risiko kepada reasuradur, direct insurer mendapatkan rasa yakin (confidence) untuk memperbesar bisnisnya. Ini terutama dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis pertanggungan yang masih baru bagi mereka, namun karena belum punya pengalaman,
mereka belum mempunyai catatan atau statistik yang mengungkapkan tentang loss ratio dari jenis pertanggungan tersebut. Karena itu dipilih bentuk asuransi Stop Loss, sehingga bila loss ratio melebihi ratio tertentu, selebihnya akan dibebankan kepada reasuradur, baik keseluruhannya atau hanya sebagian.

Catastrophe protection
Keadaan finansial Direct Insurer dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung kerugian-kerugian yang luar biasa jumlahnya (catastrophic losses). Reasuransi berfungsi sebagai suatu pengaman untuk melindungi direct insurers terhadap keadaan seperti ini (catastrophe protection).

Spread Of Risks
Reasuransi adalah mekanisme pengalihan risiko dari perusahaan asuransi  kepada perusahaan reasuransi. Oleh sebab itu, reasuransi berfungsi sebagai alat penyebar risiko (spread of risk). Asuradur mungkin tidak menginginkan untuk konsentrasi tanggung jawabnya kepada setiap class of business, setiap jenis risiko, setiap area atau dalam bentuk klasifikasi lainnya. Dengan mengatur fasilitas reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari kerugian-kerugian yang dihadapi akan datang.

Fungsi dari Reasuransi :

  1. Memberi jaminan atau perlindungan dari kerugian-kerugian
  2. Memainkan kapasitas akseptasi perusahaan atas resiko-resiko yang melampaui batas kemampuan
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/03/2015