Mudharabah (Bagi Hasil) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Mudharabah (Bagi Hasil)

Mudharabah (Bagi Hasil) -Mudharabah (Bagi Hasil) Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Mudharabah (Bagi Hasil). Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.

Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence (kelalaian) atau violation (pelanggaran) oleh pengelola dana. 

Pengaturan umum mudharabah terdiri dari investor (atau rabb al-mal) yang memasok modal, dan seorang wirausahawan (atau mudharib) yang memberikan keahlian berinvestasi (Abdullah dan Keon, 162: 2012). 
Sedangkan Menurut al-Mushlih & Shalah ash-Shawi:
Mudharabah atau penanaman modal adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentasek keuntungan. Bentuk usaha ini melibatkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal.Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi.

Menurut Afzalur Rahman syirkah mudharabah atau qiradh, yaitu berupa kemitraan terbatas adalah perseroan antara tenaga dan harta, seseorang (pihak pertama/supplier/ pemilik modal/mudharib) memberikan hartanya kepada pihak lain (pihak kedua/pemakai/pengelola/dharib) yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan. Bila terjadi kerugian, maka ketentuannya berdasarkan syara‟ bahwa kerugian dalam mudharabah dibebankan kepada harta, tidak dibebankan sedikitpun kepada pengelola, yang bekerja.

Al Qur’an membolehkan Mudharabah ini dengan mengambil dasar QS. Al Muzammil ayat 20 : “ …..dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT “.Dalam ayat tersebut terdapat kata yadribun yang asal katanya sama dengan mudharabah, yakni dharaba yang berarti mencari pekerjaan atau menjalankan usaha.
Daftar Pustaka 
Wasilah dan Nurhayati, Sri.Akutansi Syariah diIndonesia.Jakarta:Salemba Empat,2008.
Abdullah, Vicary Daud dan Chee, Keon.Pintar Keuangan Syariah, Singapore: Marshall Cavendish, 2010.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/22/2015