Mudharabah Musytarakah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah
Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang Mudharabah Musytarakah. Dalam konsep ekonomi islam konsep mudharabah (bagi hasil) merupakan salah satu unsur utama yang menjadi landasan atau rujukan dalam ekonomi berprinsip syariah islam. Mudharabah (Bagi Hasil) Menurut Wasilah dan Nurhayati (2008:112) mudharabah berasal dari kata “adhdharby fil ardhi” yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.

Pelaksanaan teknis mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct (pimpinan buruk), negligence (kelalaian) atau violation (pelanggaran) oleh pengelola dana. 

Menurut PSAK 105 dalam Wasilah (2008:114), kontrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :

  1. Mudharabah Muthlaqah
  2. Mudharabah Muqayyadah
  3. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah
Akad Mudharabah Musytarakah adalah salah satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.
Berdasarkan FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH PADA ASURANSI SYARIAH menyatakan bahwa :
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;
  2. peserta adalah peserta asuransi atau perusahaan asuransi dalam reasuransi.

Ketentuan Hukum

  1. Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
  2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun non tabungan.

Ketentuan Akad
  1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
  3. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.
  4. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
  5. Dalam akad, harus disebutkan sekurang-kurangnya: hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi; besaran nisbah, cara dan waktu pembagian hasil investasi; syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk asuransi yang diakadkan.
  6. Hasil investasi

Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:
Alternatif I :
  1. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (sebagai mudharib) dengan peserta (sebagai shahibul mal) sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  2. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan
  3. asuransi (sebagai mudharib) dibagi antara perusahaan
  4. asuransi (sebagai musytarik) dengan para peserta sesuai dengan porsi modal atau dana masing-masing.
Alternatif II :
  1. Hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dengan peserta berdasarkan porsi modal atau dana masing-masing.
  2. Bagian hasil investasi sesudah disisihkan untuk perusahaan asuransi (sebagai musytarik) dibagi antara perusahaan asuransi sebagai mudharib dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  3. Apabila terjadi kerugian maka perusahaan asuransi sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.
Kedudukan Para Pihak dalam Akad Mudharabah Musytarakah
  1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
  2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
  3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
Investasi

  1. Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 8/28/2015