Pendapatan Wakil Walikota atau Wakil Bupati Di Seluruh Indonesia | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pendapatan Wakil Walikota atau Wakil Bupati Di Seluruh Indonesia

Pendapatan Wakil Walikota atau Wakil Bupati Di Seluruh Indonesia

Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang pendapatan gubernur Di seluruh Indonesia. Tahun 2017 ini kita disibukkan dengan berbagai agenda pemilihan umum yang dilaksanakan serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah. Berdasarkan data dari komisi pemilihan umum tercatat bahwa di tahun 2017 terdapat 101 daerah yang terdiri dari 7 Provinsi dan 94 Kabupaten kota dengan total peserta mencapai 337 pasangan calon. 

Jumlah peserta pilkada serentak ini terhitung sangat banyak dengan rasio perbandingan 1:3. Jumlah Pasangan calon yang banyak ini memberikan manfaat kepada masyarakat karena memiliki banyak pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Meskipun di beberapa daerah terdapat calon tunggal diantaranya di Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.  

Apa sebenarnya motivasi orang untuk maju sebagai pasangan calon di Pilkada ? 

Selain prestise dan dapat mengelola sumberdaya daerah dengan kebijakan-kebijakannya, pendapatan yang melimpah merupakan salah satu motivasi banyaknya orang ingin jadi Kepala dan wakil kepala daerah. 

Berdasarkan data yang dihimpun sanabila.com pendapatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diperoleh secara resmi dan diatur oleh Peraturan pemerintah dan keputusan presiden adalah sebagai berikut :

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kita ambil contoh adalah pendapatan yang diperoleh oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan. Meskipun Tangerang selatan merupakan salah satu kota hasil pemekaran wilayah dari Kab Tangerang tepatnya pada tahun 2008. Meskipun merupakan kota yang belum lama berdiri Pendapatan yang didapatkan oleh wakil walikota Tangerang Selatan adalah yang terbesar ke 13 diantara daerah lain atau no.3 di Provinsi Banten dibawah Kab. Tangerang dan Kota Tangerang. karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memiliki pendapatan dari sector Pajak dan Retribusi daerah yang besar. Sehingga banyak orang yang ingin berkompetisi untuk menjadi Gubernur Ibukota Negara Indonesia ini dengan berbagai cara.

Berikut adalah perhitungan Pendapatan wakil Walikota Tangerang Selatan :
Peraturan pemerintah No.109 tahun 2000 pasal empat ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok,tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

  • Gaji Pokok 

Gaji pokok wakil Walikota atau wakil Bupati Seluruh Indonesia Adalah Rp 1.800.000.- Setiap bulan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000).
  • Tunjangan Jabatan

Besaran Tunjangan Jabatan wakil Walikota atau wakil Bupati Seluruh Indonesia adalah Rp 3.240.000.- Setiap bulan (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001)
  • Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi  

Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut jika pendapatan daerah dari pajak dan retribusi diantara Rp 1.000.000.000.000.- (7,5 Trilyun) sampai dengan 2.500.000.000.000 (2,5 Trilyun) maka kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak mendapatkan 7 kali gaji dan tunjangan yang melekat (Kota Tangerang Selatan Pendapatan daerah dari pajak dan retribusi tahun 2016 sebesar Rp 1.091.396.100.000.- (1.09 Trilyun). Sehingga pendapatan Walikota Tangerang Selatan adalah Rp 1.800.000.- + Rp 3.240.000.- = Rp 5.040.000.- X 7 = Rp 35.280.000.- Setiap Bulan.
  • Tunjangan Operasional    

Tunjangan operasional ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) diatas Rp 150 Milyar maka tunjangan operasionalnya adalah 0.15% Dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tersebut. Kota Tangerang Selatan Pada tahun 2016 memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.196.706.114.000.-. Sehingga pendapatan yang diperoleh Rp 1.196.706.114.000.- X 0.15% = Rp  Rp1.795.080.000.- Setiap Tahunnya. Ini menggunakan asumsi yang paling besar.

Total Pendapatan Wakil Walikota Tangerang Selatan 
Pendapatan Wakil Walikota Tangerang Selatan


Dari tabel diatas kita dapat melihat besarnya pendapatan Wakil Walikota Tangerang Selatan. Jika diakumulasi per bulan pendapatan Walikota Tangerang Selatan mencapai Rp 189 Juta. Per tahun Rp 2,2 Milyar dan selama satu periode sebesar Rp 11,4 Milyar.


Untuk Pendapatan wakil Walikota atau wakil Bupati Di daerah lain dapat anda download di Link Berikut :
Pass : sanabila.com

Baca Juga :











Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 3/09/2017