Insentif Besar Kepala Daerah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Insentif Besar Kepala Daerah

Insentif Besar Kepala Daerah

Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang insentif besar Kepala Daerah. Insentif ini merupakan pendapatan sah yang diperoleh Kepala daerah dan wakil kepala daerah di luar gaji dan tunjangan yang diberikan.
Pada Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 pasal 1 poin 1 insentif diartikan sebagai tambahan
penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Tujuan diberikannya Insentif ini adalah untuk :
  • kinerja Instansi;
  • semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
  • pendapatan daerah; dan
  • pelayanan kepada masyarakat.

Jika pemerintah daerah mampu mencapai target penerimaan pajak dan retribusi, maka kepala daerah beserta wakil kepala daerah dan pejabat lainnya mendapatkan insentif ini.
Berapa besarnya insentif tersebut ?

Berdasarkan Peraturan pemerintah No.69 Tahun 2010 Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, besarnya biaya insentif dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, dan besaran insentif untuk setiap bulannya adalah sebagai berikut :
Insentif Besar Kepala Daerah

Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.

Contoh Perhitungan :
Banten memiliki Pendapatan daerah sector Pajak dan Retribusi tahun 2016 sekitar Rp 5 Trilyun, pendapatan ini berarti masuk ke kategori ke 3 yaitu 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Gaji gubernur adalah Rp 3.000.000.- dan Tunjangan Jabatan Rp 5.400.000.- Total insentif yang diterima sekitar Rp 8.400.000.- X 8 = 67.200.000.-/Bulan.
Perhitungan Ini belum termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional lainnya, dan/atau tunjangan beras yang diterima gubernur sebagai faktor penambah.

Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 3/14/2017