10 Gubernur Dengan Pendapatan Terendah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

10 Gubernur Dengan Pendapatan Terendah

10 Gubernur Dengan Pendapatan Terendah

Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang 10 besar gubernur dengan pendapatan terendah di Indonesia.  Perhitungan pendapatan ini merupakan pendapatan yang diterima setiap bulan dengan didasarkan pada :
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
  5. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016
  6. Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi tahun 2016

Berikut adalah 10 besar daerah dengan pendapatan gubernur terendah di Indonesia  :

10 Besar Gubernur Dengan Pendapatan Terendah

Apakah gubernur daerah kalian termasuk kedalam 10 pendapatan terendah tersebut ?


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 3/16/2017