Istilah | Arti |
Physical examination provision | Ketentuan pemeriksaan phisik. Ketentuan dalam polis asuransi jiwa dan kesehatan, yang memberi hak pada penanggung meminta dokter yang ditentukan untuk memeriksa seorang tertanggung yang mengajukan klaim atas biaya penanggung. |
Physical risk, physical hazard | Risiko phisik. Ciri risiko dalam bentuk materinya, strukturnya atau operasinya lepas dan orang yang memilikinya atau pengelola risiko tersebut. |
Piutang Premi | Tagihan premi kepada pemegeng polis yang telah jatuh tempo dan masih dalam masa keleluasaan |
Piutang Reasuransi | Tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuradur sehubungan dengan penerimaan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan dan klaim reasuransi. |
Plan administration | Program administrasi. Melaksanakan beraneka tugas administrasi yang diperlukan untuk melestarikan program pensiun atau program asuransi lainnya. |
Plan document | Dokumen program. Suatu dokumen tertulis yang dipakai oleh majikan yang merinci syarat-syarat program pensiun. Dokumen ini menunjukkan maslahat yang akan diterima oleh peserta dan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan maslahat tersebut. Pernyataan hukum yang tertulis secara formal, berisi keterangan dan suatu program asuransi maslahat karyawan. |
Plan of insurance | Program asuransi. Berbagai produk asuransi dengan aneka macam maslahat. |
Plan participants | Program peserta. Karyawan yang menjadi peserta asuransi dibawah satu polis program maslahat karyawan. |
Plan sponsors | Program sponsor. Pemberi kerja, perserikatan buruh dan organisasi-organisasi lain yang membuat program pensiun. |
Kamus Asuransi Abjad PD-PL
1/12/2016
Asuransi
,
Kamus Asuransi