Kamus Asuransi Abjad OQ-OZ | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kamus Asuransi Abjad OQ-OZ

Kamus Asuransi Abjad OQ-OZ
Kamus Asuransi Abjad OQ-OZ

Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad OQ-OZ.
 

Istilah
Arti
Or (own risk) atau risiko sendiri
Or atau risiko sendiri adalah jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.
Ordinary life insurance
Asuransi jiwa biasa. Asuransi jiwa perorangan dengan uang pertanggungan yang biasanya tanpa batas maksimum. Premi untuk asuransi itu dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, setengah tahunan, tahunan atau sekaligus.
Original age conversion
Perubahan usia sebenarnya. Perubahan polis jangka warsa menjadi polis asuransi jiwa seumur hidup dengan tarip premi yang didasarkan pada usia tertanggung saat membeli polis jangka warsa.
Orphan policy
Polis tak beragen. Polis yang agen penjualnya sudah tidak ada lagi / tidak bekerja lagi sehingga dengan demikian tidak dapat memberikan pelayanan kepada pemegang polis.
Orphan’s pension schedule
Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
Orphans pension scheme
Rancangan / program pensiun yatim piatu. Program pensiun yang maslahatnya dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.
Outgo
Potongan maksimum terhadap premi yang harus dibayarkan oleh tertanggung. Komisi termasuk didalam outgo. Biasanya outgo diterapkan apabila suatu bisnis datang dari perantara.
Outstanding claim
Klaim belum dibayar. Tuntutan hak pemegang polis yang telah diajukan tetapi belum dibayar oleh perusahaan asuransi.
Outstanding premium
Premi belum dibayar. Premi yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayar oleh pemegang polis.
Over insurance
Asuransi berlebihan.
1.     Jumlah asuransi yang berlebihan dalam hubungannya dengan kerugian yang diasuransikan.
2.     Situasi dimana maslahat asuransi melebihi kerugian yang sesungguhnya terjadi pada tertanggung.
Over insurance provision
Ketentuan asuransi berlebihan. Ketentuan polis asuransi kesehatan yang merinci, bahwa maslahat polis yang akan dibayarkan akan dikurangi bila tertanggung diasuransikan melebihi nilai (kerugian) yang sesungguhnya.
Over insured (diatas harga pasar)
Suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, harga pertanggungan lebih tinggi dari harga pasar kendaraan tersebut (sum insured > market value/value at risk/value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim partial loss akan diganti penuh (less deductible) , klaim total loss akan diganti sesuai harga pasar, bukan harga pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar harga pasar kendaraan tersebut.
Overriding commission
Komisi pembinaan / komisi sisihan. Komisi yang diberikan kepada petugas pembina agen penyelia yang dihitung dari komisi agen atas polis-polis yang ditutupnya.
Own retention
Retensi sendiri. Jumlah risiko tertentu yang ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi, yang tidak dilimpahkan kepada perusahaan reasuransi.
Ownership rights under life insurance
Hak pemilikan dalam asuransi jiwa.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 1/09/2016