Kamus Asuransi Abjad NO-NZ | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kamus Asuransi Abjad NO-NZ

Kamus Asuransi Abjad NO-NZ
Kamus Asuransi Abjad NO-NZ

Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad NO-NZ.


Istilah
Arti
No claim bonus
No claim bonus adalah potongan premi (discount) yang diberikan kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat tidak ada klaim pada polis tahun sebelumnya.
Non admitted assets
Kekayaan tak diakui. Kekayaan yang menurut peraturan pemerintah, tidak dapat dimasukkan ke dalam neraca perusahaan asuransi jiwa.
Non admitted insurer
Penanggung terselubung. Perusahaan tidak berlisensi dan pemerintah suatu negara bagian untuk menjual dan melayani polis asuransi dalam wilayahnya.
Non cancellable policy
Polis tak terbatalkan. Kontrak asuransi yang tidak dapat dihentikan baik oleh tertanggung maupun oleh perusahaan asuransi atau oleh salah satu pihak.
Non contributory plan
Program tanpa iuran. Asuransi kumpulan dimana para peserta tidak disyaratkan untuk membayar biaya apapun dan program tersebut (100 % dibayar oleh pencari kenja).
Non disclosure
Penyembunyian keterangan. Calon pembeli polis memberikan keterangan yang tidak benar dan lengkap atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya.
Non forfeiture
Ketentuan yang dijamin. Ketentuan di dalam polis yang menjamin hak pemegang polis jika pembayaran premi terhenti tertunggak. Lihat : non forfeiture values.
Non forfeiture benefits
Maslahat tak hapus. Dana tunai atau maslahat asuransi yang tersedia untuk pemilik polis, yang mempunyai nilai tunai.
Non forfeiture options
Pilihan tak hapus. Pilihan yang tersedia bagi pemegang polis mengenai, cara / metoda dimana pemegang polis dapat meminta nilai tunai polis bila polis lewat waktu (batal karena premi tidak dibayar).
Non forfeiture values
Nilai tak hapus. Lihat : non forfeiture provission.
Non guaranteed premium life insurance policy
Premi polis asuransi jiwa tak dijamin. Polis seumur hidup yang merinci baik tingkat premi maksimum maupun tingkat premi yang nyata yang akan dibayar oleh pemegang polis untuk jangka waktu tertentu setelah polis dibeli. Tingkat premi ini dapat diubah oleh penanggung setelah masa asuransi berakhir, tetapi premi yang baru tidak dapat lebih besar dan maksimum yang telah ditentukan. Sering disebut juga dengan polis dengan premi fleksibel atau polis dengan premi variabel.
Non medical application
Surat pengajuan asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan. Formulir permohonan asuransi jiwa atau kesehatan yang tidak memuat bagian yang seharusnya diisi oleh seorang dokter atau para medik.
Non medical insurance
Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.
Non medical limit
Batas non medis. Batas tertinggi uang pertanggungan polis yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / pemohon tanpa melalui pemeriksaan kesehatan.
Non occupational health insurance policy
Polis asuransi kesehatan non pekerja. Polis asuransi kecelakaan dan kesehatan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan tertanggung.
Non participating policy
Polis tanpa hak pembagian laba. Jenis polis asuransi jiwa atau anuitas dimana pemegang polis tidak menerima dividen atau laba dan polisnya.
Non proportional reinsurance
Reasuransi tidak setara. Suatu jenis program reasuransi dimana proporsi risiko yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi dan jumlah risiko yang harus menjadi beban reasuransi, tidak diketahui sebelumnya pada saat treaty reasuransi dibuat. Contoh : excess of loss reinsunance plan.
Non revocable nomination of beneficiary
Lihat : irrevocable beneficiary.
Normal risk
Risiko normal / standar. Lihat first class life, select life.
Notice of claim
Pemberitahuan klaim.
1.       Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang menyatakan bahwa polis yang bersangkutan akan berakhir masa kontraknya.
2.       Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan terjadinya klaim kematian atau klaim kecelakaan.
Notice of reduction of sum insured
Pemberitahuan pengurangan uang pertanggungan. Surat pemberitahuan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis tentang penurunan uang pertanggungan sesuai dengan jumlah risiko yang diperkenankan.



Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 1/07/2016