Kamus Asuransi Abjad CF-CJ | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kamus Asuransi Abjad CF-CJ

Kamus Asuransi Abjad CF-CJ
Kamus Asuransi Abjad CF-CJ

Kali Ini sanabila.com akan menyajikan beberapa istilah-istilah Asuransi yang kami beri judul Kamus Asuransi. Kamus Asuransi kali ini abjad Kamus Asuransi Abjad CF-CJ.

Istilah
Arti
Change in amount at risk
Perubahan besarnya risiko. Jumlah yang ditanggung perusahaan Asuransi jiwa sesuai dengan jumlah perubahan risiko.
Change in plan of insurance
Perubahan jenis/ program asuransi. Perubahan jenis / program Asuransi dan yang sudah dimiliki ke jenis pertanggungan lain.
Change of occupation Provisions
Ketentuan perubahan kerja. Ketentuan polis asuransi kesehatan Perorangan dimana penanggung mempunyai hak untuk Menyesuaikan besarnya premi atau maslahat polis bila Tertanggung beralih pekerjaan.
 Charge
Ongkos. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.
Cheque : cek.
Surat perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar Sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan Kepadanya. Agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya Hanus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, Antara lain memuat kata “cek”.
Cheque opened
Cek terbuka. Cek yang penerimanya ditunjuk (atas nama) atau Sipembawa (siapapun pembawanya).
Cheque, postdated
Cek mundur. Cek yang bertanggal sesudah tanggal Diterbitkannya. Apabila cek yang demikian diajukan kepada bank Sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu, maka bank tidak Wajib membayarnya.
Children insurance
Asuransi anak. Asuransi dimana yang menjadi tertanggung adalah Anak dan sebagai pemegang polis adalah orang tua / wali yang Berkepentingan terhadap anak tersebut.
Choose in action
Pilihan tindakan. Harta tak berwujud yang menunjukkan atau Mewakili dengan jelas nilai atau yang diinginkan.
Choose in possession
Harta pilihan. Harta berwujud yang telah mempunyai nilai Sendiri.
Civil Engineering Completed  Risk (CECR)
Asuransi atas Pekerjaan-pekerjaan Tehnik Sipil yang sudah selesai dibangun (baca: Polis CECR) ini dirancang untuk memberikan jaminan atas struktur-struktur pekerjaan Tehnik Sipil setelah selesai dibangun dari risiko-risiko sbb:
  1. Kebakaran, Sambaran petir, Peledakan, Tertabrak kendaraan atau kapal
  2. Kejatuhan pesawat terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang.
  3. Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Tsunami,
  4.  Angin topan, Badai
  5. Banjir atau luapan air, gelombang air laut.
  6. Longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya.
  7. Beku, atau rusak akibat salju, es, longsoran salju
  8. Akibat perbuatan jahat orang lain.
Civil Work
Pekerjaan Teknik Sipil

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 12/06/2015