Underwriting | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Underwriting

Underwriting

Kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu divisi/department yang ada di setiap perusahaan asuransi yaitu Underwriting. Underwriting disebut juga seleksi risiko adalah proses penaksiran dan penggolongan tingkat risiko yang ada pada seorang calon tertanggung atau objek yang dipertanggungkan. Berdasarkan tingkat risiko yang ada pada calon tertanggung suatu permohonan asuransi dapat ditolak atau diterima, Atau sebuah proses identifikasi dan seleksi risiko dari calon tertanggung/harta benda yang mengasuransikan dirinya/harta bendanya di sebuah perusahaan asuransi. Orang yang melakukan proses underwriting adalah seorang underwriter.

UnderwritingMemahami sebuah konsep underwriting dengan baik merupakan hal yang amat penting untuk dapat melakukan identifikasi risiko secara baik, tepat dan akurat, mengingat tanggung jawab utama dari underwriter dalam seleksi risiko adalah memastikan bahwa tidak ada risiko yang bisa menimbulkan masalah besar yang dapat memberatkan bagi perusahaan di kemudian hari, sehingga proses seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter memiliki korelasi dengan tujuan perusahaan yakni maksimalisasi laba.

Tugas Underwriting

 
Tugas underwriting antara lain adalah melakukan proses penyelesaian dan mengelompokan risiko yang akan ditanggung. Tugas itu merupakan elemen yang penting dalam operasi perusahaan asuransi. Sebab, maksud underwriting adalah mendatangkan laba melalui distribusi risiko yang diperkirakan akan mendatang laba.

Tanpa underwriting yang efisien perusahaan asuransi tidak akan mampu bersaing. Dalam prakteknya untuk menarik nasabah harus ada proporsi yang sama antara risiko yang baik dengan risiko yang kurang menguntungkan dalam kelompok yang diasuransikan. Tugas lain underwriter dalam perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :

  1. Mempertimbangkan risiko yang diajukan
  2. Memutuskan menerima atau menolak risiko yang diajukan
  3. Menentukan syarat dan beberapa ketentuan serta lingkup ganti rugi
  4. Mengenakan biaya upah pada dana kontribusi peserta
  5. Mempertahankan, meningkatkan dan mengamankan marjin profit
  6. Mencetak dan menerbitkan polis
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/02/2015