Isi dalam polis Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Isi dalam polis Asuransi

Isi dalam polis Asuransi

Kali sanabila.com akan membahas tentang isi dalam polis asuransi. Pengertian polis adalah suatu bukti otentik adanya suatu persetujuan pertanggungan antara Tertanggung dan Penangung dimana Polis ditandatangani oleh Penanggung sedangkan SPPA ditanda-tangani oleh Tertanggung. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 256 menyatakan bahwa Semua polis, terkecuali polis  pertanggungan jiwa, harus menyatakan:
  1. Hari pengadaan pertanggungan itu;
  2. Nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain;
  3. Uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
  4. Jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
  5. Bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
  6. Waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
  7. Premi pertanggungan; dan
  8. Pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Polis itu harus ditandatangani oleh setiap Penanggung.
 
Selain itu di dalam sebuah polis asuransi harus memuat bagian-bagian seperti dibawah ini :
  • Schedule form
Di dalam bentuk polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam schedule atau list.
  • Heading
Nama dan alamat perusahaan disebut sebagai heading
  • Preamble/recital clause
Klausula ini adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan
keadaan di mana polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
bahwa premi telah dibayar atau ada persetujuan bahwa premi akan dibayar
bahwa proposal form adalah dasar daripada perjanjian dan merupakan satu
kesatuan dengan polis
  • Operative clause
 Klausula ini merinci risiko-risiko apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut Contoh :
  1. Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke
  2. Pengecualian/exception
  3. Klausula ini merinci risiko-risiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum maupun yang khusus
  • Kondisi /conditions
Bagian dari polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode Pertanggungan
  • The Schedule
Bagian dari polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang
bersangkutan, seperti:
  1. nama dan alamat tertanggung;
  2. jenis usaha tertanggung;
  3. Kelas kontruksi
  4. Premi yang dibayarkan
  5. pokok pertanggungan (the subject matter insured)
  6. jumlah pertanggungan (the sum insured)
  7. periode pertanggungan;
  8. kondisi pertanggungan;
  9. dan lain-lain yang dianggap perlu
  • Tanda tangan pihak penanggung (Attestation clause)
Merupakan bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai
persetujuan atas pengalihan risiko
  • Uraian (Specification)
Khusus untuk risiko-risiko besar di mana ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk memuat ikhtisar pertanggungannya.

Baca juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/17/2015