Insurance Sertificate | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Insurance Sertificate

Insurance Sertificate

Insurance SertificateKali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu dokumen di asuransi yaitu dokumen Insurance Sertificate. Sertifikat Asuransi (Insurance Certificate) merupakan dokumen yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan asuransi. Pada umumnya sertifikat diberikan berkait dengan jumlah peserta yang sangat besar dan diwajibkan oleh UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan master polis sedangkan pesertanya diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat. Insurance Sertificate tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur.

  • Employers’ liability insurance
Employers’ Liability (compulsory insurance) Act 1969 menetapkan syarat untuk penutupan asuransi terhadap employers’ legal liability untuk kecelakaan dan sakit terhadap karyawannya. Act juga mensyaratkan bahwa employer harus memperlihatkan sertifikat pada setiap tempat dari penanggungnya bahwa employer diasuransikan terhadap risiko tersebut. Sertifikat harus menunjukkan:
  1. Nama pemegang polis
  2. Nomor polis
  3. Mulai berlaku dan berakhirnya asuransi
  4. Wording bahwa polis memenuhi syarat employers’ liability (compulsory insurance) act 1969
  5. Tanda tangan wakil penanggung
  • Motor Insurance
RTA mensyaratkan bahwa bila kendaraan berada di jalanan umum harus ada polis asuransi yang in force yang menjamin liability pemakai terhadap third party injury yang disebabkan oleh kendaraan atau penggunaannya. Sertifikat harus memperlihatkan:
  1. Tanda registrasi kendaraan
  2. Nama pemegang polis
  3. Mulai berlakunya penutupan
  4. Berakhirnya penutupan
  5. Orang-orang yang berhak mengendarai
Batasan sehubungan dengan penggunaan kendaraan, misal normal private car
certificate akan mengecualikan commercial traveling Sertifikat juga harus menyatakan bahwa penanggung adalah motor insurer yang diberi kuasa untuk maksud keperluan Act.
  • Oil Carrying Vessels
The Merchant Shipping (Oil Pollution) Act 1971 amended by The Merchant Shipping Act 1974 menetapkan bahwa tanpa sertifikat asuransi oil carrying vessels tertentu tidak boleh memasuki atau meninggalkan pelabuhan atau terminal.
  • Solicitor
The Solicitor Act 1974 supplemented by the Solicitors’ Indemnity Rules 1975-1982 mewajibkan praktek solicitor mempunyai sertifikat asuransi sehubungan dengan professional indemnity insurance.


Baca juga :










Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/22/2015