Definisi Perjanjian | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Definisi Perjanjian

Definisi Perjanjian

Kali ini sanabila.com akan membahas secara khusus mengenai perjanjian,
Definisi Perjanjian
karena perjanjian sangat erat kaitannya dengan mekanisme dalam pembelian asuransi. Pengertian perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:

”Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Jika dalam KUHPerdata ini pengertian perjanjian diartikan hanya mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih, berbeda dengan pendapat dari Soebekti yang mengemukakan pengertian perjanjian yang lebih luas, yaitu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu.

Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad berpendapat bahwa perjanjian itu adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal di lingkungan lapangan harta kekayaan.

Dari ketiga definisi tentang perjanjian tersebut, dapat diartikan bahwa perjanjian adalah perbuatan/tindakan yang dilakukan dua orang atau lebih untuk melakukan suatu hal hingga tercapainya kata sepakatan dari para pihak di lingkungan harta kekayaan, yang dimaksud harta kekayaan dalam suatu perjanjian tidak hanya harta benda, tetapi kesehatan pun dapat dimaksudkan sebagai harta kekayaan. Karena kesehatan merupakan salah satu unsur.kesejahteraan manusia dalam menjalani hidup.

Untuk melihat apakah kita berhadapan dengan suatu perjanjian atau bukan, perlunya mengenali unsur-unsur perjanjian, menurut Herlien Budion unsur-unsur dari perjanjian tersebut ialah, sebagai berikut:
  1. Kata sepakat dari dua pihak atau lebih;
  2. Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak;
  3. Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum;
  4. Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik; dan
  5. Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/06/2015