Claim (Klaim) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Claim (Klaim)

Claim (Klaim)

Kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu bagian penting dalam perusahaan asuransi yaitu claim. Berdasarkan http://glosarium.org Klaim Adalah permintaan atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang ditanggung/dilindungi oleh polis.; Permohonan/tuntutan seorang pemilik polis terhadap perusahaan asuransi untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dari sebuah polis.

Claim (Klaim)Klaim juga merupakan wujud pertanggung jawaban dari perusahaan Asuransi sebagai Penanggung terhadap tertanggung apabila mengalami suatu musibah terhadap Tertanggung atas objek yang dipertanggungkan yang timbul dari suatu risiko yang dijamin. Dimana tertanggung (pemilik) berhak mendapat penggantian atas kerusakan atau kehilangan harta benda miliknya yang disebabkan oleh musibah yang dijamin dalam polis dan apabila pemilik meninggal dunia, maka penggantian diberikan kepada ahli warisnya yang berhak menerimanya.

Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
  • Resiko yang dijamin
  • Resiko yang tidak dijamin
  • Barang yang dijamin
  • Barang yang tidak dijamin
  • Kondisi-kondisi lainnya
  • Deductible / Resiko Sendiri / OR
  • Pembayaran Premi
  • Evidence
Semua data-data diatas terdapat dalam polis asuransi.
 
Tahapan klaim asuransi
Ada tiga tahapan dalam klaim, yaitu: notification, investigation, dan submission.

Notification
  • Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 5, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
  • Melaporkan kepada perusahaan asuransi secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
Investigation
  • Melakukan Survey di lokasi objek pertanggungan yang mengalami kerusakan.
  • Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya, dokumen yang dimaksudkan adalah dokumen yang berkaitan dengan kasus dan kerugian dari objek pertanggungan tersebut.
  • Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)
Submission
  • Tertanggung mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diminta oleh penanggung
  • Penanggung melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
Bentuk penggantian kerugian dapat berupa :

Cash
Pelaksanaan ganti rugi yang dilakukan dengan memberikan uang tunai.
 
Repair
Pelaksanaan ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas harta benda milik tertanggung. Biasanya diterapkan apabila terjadi kerugian parsial loss karena cara ini lebih baik dan praktis bagi Penanggung dalam memberikan service kepada Tertanggung.

Replacement
Pelaksanaan ganti rugi dengan cara mengganti harta benda milik Tertanggung yang rusak dengan barang yang sama.

Reinstatement
Pelaksanaan ganti rugi dengan cara membangun kembali harta benda milik Tertanggung (bangunan) yang mengalami kerusakan.

Dalam pelaksanaan ganti rugi juga berlaku 2 prinsip dasar Indemnity, yaitu :
 
Over Insured
Adalah kondisi dimana TSI (Total Sum Insured) berada diatas Harga Pasar (Market Value) sekarang (pada saat terjadi klaim) dari objek yang dipertanggungkan. Dalam hal ini bila terjadi klaim parsial loss maka penggantiannya adalah sebesar nilai klaim tersebut, tanpa ada prorate, sedangkan bila total loss penggantiannya sebesar Market Value/Harga Pasar.
 
Under Insured
Adalah kondisi dimana TSI berada dibawah Harga Pasar (Market Value) saat terjadi klaim dari objek yang dipertanggungkan. Maka dalam hal ini penggantian klaim dikenakan Pro Rata (Condition Average), dengan perhitungan penggantian untuk prorata adalah :
                    Harga Pertanggungan (TSI)   x   Claim
                           Value at Risk (VAR) 


 
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 11/04/2015