Inspection Of Fire Protection Equipment | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Inspection Of Fire Protection Equipment

Inspection Of Fire Protection Equipment

Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu bagian dari penilaian resiko (risk assestment) yang terdapat pada Management and Human Element suatu perusahaan atau pabrik, yaitu : Inspection Of Fire Protection Equipment yang termasuk kedalam bagian Emergency Response Team & Plan.

Inspection Of Fire Protection EquipmentManagement dan human elemen adalah salah satu unsur penilaian resiko yang berkaitan dengan managemen pengelolaan resiko dan kebiasaan orang/karyawan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan terjadinya resiko atau meringankan terjadinya resiko.

Sedangkan Emergency Response Team & Plan merupakan salah satu bagian atau contoh dari Management dan human elemen. Secara umum Emergency Response Team & Plan adalah salah satu unsur atau bagian yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memiliki resiko kebakaran cukup besar, Emergency Response Team & Plan mencakup rencana dan team yang dibuat untuk meminimalisir korban jiwa dan kerugian jika terjadi kebakaran atau musibah lainnya.

Inspection Of Fire Protection Equipment
Inspection Of Fire Protection Equipment adalah Pemeriksaan ataupun pemeliharaan alat pemadam api di perkantoran ataupun apartemen mungkin telah dilakukan oleh instansi yang sudah berpengalaman. Akan tetapi untuk yang  mempunyai alat pemadam api di kantor pribadi ataupun di rumah ada yang belum tahu mengenai cara perawatannya sehingga apabila anda sudah membeli alat tersebut anda hanya memajangnya saja dan sewaktu diperlukan ternyata alat tersebut tidak berfungsi, oleh karena itu pembahasan mengenai cara memeriksa serta merawat alat pemadam api amat penting untuk diketahui.
Salah satu contohnya adalah pemerikasaan untuk alat pemadam api ringan (APAR).

Inspection Of Fire Protection Equipment
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No : Per.04/Men/1980 Tentang Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharan Alat Pemadam Api Ringan menyatakan bahwa  Setiap APAR wajib diperiksa 2 (dua) kali dalam 1 tahun, setidaknya setiap 6 (enam ) bulan.

 



Pemeriksaan berdasarkan NFPA 10:
  1. Alat pemadam api berada di tempat yang ditentukan
  2. Alat pemadam api tidak terhalang atau tersembunyi
  3. Alat pemadam api disetel/ diatur sesuai dengan NFPA standard no. 10 (portable fire extinguisher)
  4. Pressure Gauge/indikator tekanan menunjukkan tekanan yang cukup
  5. Menimbang bobot APAR (terutama unit APAR CO2 untuk identifikasi ada tidaknya kebocoran)
  6. Pin dan seal terdapat di tempatnya, tidak terdapat kerusakan
  7. Alat pemadam api tidak menunjukkan adanya gejala kerusakan/gangguan
  8. Nozzle bebas dari sumbatan
  9. Terdapat petunjuk penggunaan  dan label pada alat pemadam api
  10. Roda dapat berputar untuk unit alat pemadam api beroda
Problem yang umum terjadi pada alat pemadam api ringan:
  1. Kerusakan/keausan pada bagian parts dari alat pemadam api
  2. Turunnya tekanan pada indikator meter tekanan/pressure gauge
  3. Berkurangnya bobot
  4. Kebocoran pada cylinder atau valve
  5. Kerusakan pada meter tekanan indikator akibat overpressure
  6. Korosi pada cylinder
  7. Perubahan bentuk cylinder
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 10/16/2015