Emergency lamp | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Emergency lamp

Emergency lamp

Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu bagian dari penilaian resiko (risk assestment) yang terdapat pada Management and Human Element suatu perusahaan atau pabrik, yaitu : Emergency lamp yang termasuk kedalam bagian Emergency Response Team & Plan.
Emergency lamp
Management dan human elemen adalah salah satu unsur penilaian resiko yang berkaitan dengan managemen pengelolaan resiko dan kebiasaan orang/karyawan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan terjadinya resiko atau meringankan terjadinya resiko.

Sedangkan Emergency Response Team & Plan merupakan salah satu bagian atau contoh dari Management dan human elemen. Secara umum Emergency Response Team & Plan adalah salah satu unsur atau bagian yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memiliki resiko kebakaran cukup besar, Emergency Response Team & Plan mencakup rencana dan team yang dibuat untuk meminimalisir korban jiwa dan kerugian jika terjadi kebakaran atau musibah lainnya.
Emergency lamp
Emergency lamp merupakan Sebuah lampu yang di rancang untuk digunakan pada system pencahayaan darurat. Pencahayaan buatan yang dioperasikan sebagai pencahayaan darurat dipasang pada tempat-tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan untuk menjaga pencahayaan sampai ke tingkat minimum yang ditentukan Lantai dan permukaan untuk berjalan pada tempat yang aman, sarana menuju tempat yang aman dan sarana menuju jalan umum, tingkat intensitas cahayanya minimal 50 Lux di ukur pada lantai.

Syarat Emergency lamp adalah ;
  1. Bekerja secara otomatis.
  2. Mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.
  3. Jika   mempunyai   sistem   terpusat,   catu   daya   cadangan   dan   kontrol
  4. otomatisnya   harus   dilindungi   dari   kerusakan   karena   api   dengan konstruksi penutup yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api (TKA).
  5. Lampu darurat yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku.
Biasanya lampu darurat dipasang di :
  1. Tangga-tangga darurat.
  2. Gang/ jalur evakuasi.
  3. Koridor.
  4. Lif.
  5. Jalan lorong menuju tempat aman, dan
  6. Jalur menuju jalan umum.
  7. Sepanjang  jalan  ke  arah  koridor,  lobi  dan  jalan  keluar  dengan  jarak langsung dari titik masuk gang, lobi atau jalan keluar melebihi 13 meter.
  8. Pada seluruh daerah jika tidak ada jalan yang jelas kearah koridor, lobi
  9. dan jalan keluar.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 10/15/2015