Syarat Akad Wakalah bil Ujrah
Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang Syarat Akad Wakalah bil Ujrah. Akad wakalah bil ujroh ini merupakan salah satu jenis akad (pejanjian) yang digunakan dalam asuransi syariah.Menurut Sayyid Sabiq Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya.
Syarat dalam akad wakalah adalah saebagai berikut:
Orang yang mewakilkan / pihak yang meminta untuk diwakilkan (Al-Muwakkil) merupakan :
- Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
- Orang mukallaf atau mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
Orang yang diwakilkan (Al-Wakil)
- Harus cakap secara hukum.
- Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan padanya.
Obyek yang diwakilkan
- Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili.
- Tidak bertentangan dengan syariat islam.
- Dapat diwakilkan menurut syariat islam.
- Manfaat dan jasa harus bisa dinilai.
- Kontrak dapat dilaksanakan.
Ijab Kabul
Adalah pernyataan dan eksperi saling rida/ rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern .
Baca juga :
Baca juga :