Kelas kontruksi bangunan berdasarkan SK DAI No. 915/DAI/94 | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kelas kontruksi bangunan berdasarkan SK DAI No. 915/DAI/94

Kelas kontruksi bangunan berdasarkan SK DAI No. 915/DAI/94

Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah astu bagian dari Construction/structural fire protection yaitu Kelas kontruksi bangunan berdasarkan SK DAI No. 915/DAI/94. Construction/structural fire protection  sendiri merupakan salah satu unsur atau bagian dari risk assessment (penilaian resiko). 

Kelas kontruksi bangunan berdasarkan SK DAI No. 915/DAI/94 termasuk kedalam Building contruction berkaitan yang dengan number of floor, frame, wall & partition, floor, roof, trusses.etc. Pembagian kelas terhadap bangunan-bangunan tersebut bertujuan untuk mempermudah penilaian perusahaan asuransi terhadap lokasi objek pertanggungan. 

Berdasarkan SK Dewan Asuransi Indonesia No. 915/DAI/94 kelas bangunan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) Kelas diantaranya adalah :

Kontruksi Kelas I (Satu)
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas I (satu) : apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
Catatan : Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

 Kontruksi Kelas I (Satu)
Kontruksi Kelas 1

Konstruksi kelas II (dua)
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas II (dua) : adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas I (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut :
  1. Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
  2. Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
  3. Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
 
Konstruksi kelas II (dua)
Kontruksi Kelas 2
Konstruksi Kelas III (Tiga)
Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.
Catatan-catatan :
  1. Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas I (satu) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas II (dua).
  2. Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas II (dua) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas III (tiga).
Konstruksi Kelas III (Tiga)
Kontruksi Kelas 3

 
Baca Juga :


Dari sini terlihat bahwa tingkat kemungkinan terjadinya risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi kelas III tentu lebih besar dari tingkat kemungkinan terjadinya risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi kelas I (satu).

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 9/18/2015