Jenis-jenis Wakalah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Jenis-jenis Wakalah

Jenis-jenis Wakalah 

Jenis-jenis Wakalah  
Kali Ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-jenis Wakalah. Akad wakalah bil ujroh ini merupakan salah satu jenis akad (pejanjian) yang digunakan dalam asuransi syariah.Menurut Sayyid Sabiq Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. 

Secara umum, Jenis-jenis wakalah terbagi menjadi dua bagian yaitu :

Dari segi pembatasan
  • Wakalah Muthlaqoh,
yaitu wakalah yang tidak ditentukan atau tidak dibatasi macamnya.
  • Wakalah Muqoyyadah,
yaitu wakalah yang ditentukan atau di batasi macamnya.

Dari segi hukum
  • Wakalah Niyabah,
Yaitu orang yang mewakilkan tidak boleh melakukan improvisasi / perubahan materi yang dilakukan, contoh Andi berpesan pada Badu untuk membeli ayam bakar di depan rumahnya. Dan Badu harus membeli ayam bakar, jika ternyata ayam bakar tidak ada, maka Badu tidak boleh melakukan improvisasi atau dalam kata lain membeli selain ayam bakar sesuai dengan pesanan dari Andi, sebelum mendapat izin dari Andi.
  • Wakalah Wilayah,
Yaitu orang yang mewakilkan boleh melakukan improvisasi / perubahan materi yang dilakukan, contoh Andi berpesan pada Badu untuk membeli ayam bakar di depan rumahnya. Dan Badu harus membeli ayam bakar, jika ternyata ayam bakar tidak ada, maka Badu boleh melakukan improvisasi atau dalam kata lain membeli selain ayam bakar sesuai dengan pesanan dari Andi, setelah atau sebelum mendapat izin dari Andi.

Baca juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 9/12/2015