Perbedaan Asuransi Syariah (Takaful) Dengan Asuransi Konvensional

No
|
Unsur
|
Asuransi syariah
|
Asuransi konvensional
|
1
|
Dewan Pengawas
|
Ada dewan pengawas syariah
(DPS)
|
Tidak ada dewan pengawas
|
2
|
Operasional
|
Berdasarkan atas syariat islam
|
Tidak berdasarkan atas syariat islam
|
3
|
Jenis kontrak (perjanjian)
|
Didasari atas prinsip al-takaful dan al-mudharabah
|
Didasari hanya kontrak jual-beli saja
|
4
|
Prinsip
|
Saling tolong-menolong antar peserta asuransi berdasarkan konsep tabarru’
|
Tidak ada pengmalan tabarru hanya perjanjian ganti rugi oleh perusahaan asuransi
|
5
|
Manfaat bagi tertanggung (peserta)
|
Mendapatkan keuntungan investasi dan bantuan manfaat keuangan jika terjadi kerugian
|
Hanya mendapatkan uang pengganti jika terjadi kerugian
|
6
|
Keuntungan Investasi
|
Menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah)
|
Menggunakan bunga
|
7
|
Kepemilikan dana
|
Dana yang terkumpul merupakan milik peserta asuransi
|
Dana yang terkempul sepenuhnya milik perusahaan asuransi
|
8
|
Pembayaran klaim
|
Dari dana tabarru yang diambil dari iuran peserta
|
Berasal dari rekening perusahaan
|
9
|
Keuntungan perusahaan
|
Keuntungan hasil investasi kumpulan kontribusi akan dikembalikan kepada peserta sesuai dengan perjanjian (al-mudharabah)
|
Keuntungan hasil investasi kumpulan premi para tertanggung menjadi milik perusahaan
|
10
|
Pengumpulan dana
|
Tidak ada dana yang hangus
|
Ada dana yang hangus jika tertanggung tidak melakukan klaim
|