Perbedaan Asuransi Syariah (Takaful) Dengan Asuransi Konvensional | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Perbedaan Asuransi Syariah (Takaful) Dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah (Takaful) Dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah (Takaful) Dengan Asuransi KonvensionalKali ini sanabila.com akan membahas tentang perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Perbedaan diantara kedua jenis asuransi ini akan dibahas lebih detail pada tabel di bawah ini :


No
Unsur
Asuransi syariah
Asuransi konvensional
1
Dewan Pengawas
Ada dewan pengawas syariah
(DPS)
Tidak ada dewan pengawas
2
Operasional
Berdasarkan atas syariat islam
Tidak berdasarkan atas syariat islam
3
Jenis kontrak (perjanjian)
Didasari atas prinsip al-takaful dan al-mudharabah
Didasari hanya kontrak jual-beli saja
4
Prinsip
Saling tolong-menolong antar peserta asuransi berdasarkan konsep tabarru’
Tidak ada pengmalan tabarru hanya perjanjian ganti rugi oleh perusahaan asuransi
5
Manfaat bagi tertanggung (peserta)
Mendapatkan keuntungan investasi dan bantuan manfaat keuangan jika terjadi kerugian
Hanya mendapatkan uang pengganti jika terjadi kerugian
6
Keuntungan Investasi
Menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Menggunakan bunga
7
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul merupakan milik peserta asuransi
Dana yang terkempul sepenuhnya milik perusahaan asuransi
8
Pembayaran klaim
Dari dana tabarru yang diambil dari iuran peserta
Berasal dari rekening perusahaan
9
Keuntungan perusahaan
Keuntungan hasil investasi kumpulan kontribusi akan dikembalikan kepada peserta sesuai dengan perjanjian (al-mudharabah)
Keuntungan hasil investasi kumpulan premi para tertanggung menjadi milik perusahaan
10
Pengumpulan dana
Tidak ada dana yang hangus
Ada dana yang hangus jika tertanggung tidak melakukan klaim


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/15/2015