Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu prinsip Tauhid (Unity). Sebelum membahas lebih lanjut tentang prinsip Tauhid (Unity) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:
1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta
Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sedangkan tauhid (unity) menurut bahasa adalah meng-Esakan. Sedangkan menurut syariat adalah meyakini keesaan Allah. Menurut Amien Rais, tauhid sesungguhnya menurunkan atau mengisyaratkan adanya 5 (lima) pengertian.
Pertama, unity of Godhead, yaitu kesatuan ketuhanan.
Kedua, unity of creation, yaitu kesatuan penciptaan. Seluruh makhluk di alam semesta ini, baik yang kelihatan maupun yang tidak, yang lahir maupun yang gaib, merupakan bagian dari ciptaan Allah.
Ketiga, unity of man­kind, yaitu kesatuan kemanusiaan. Jadi, perbedaan warna kulit, bahasa, geo­grafi, sejarah, dan segala perbedaan yang melatarbelakangi keragaman umat manusia tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan diskriminasi.
Keempat, unity of guidance, yaitu kesatuan pedoman hidup. Bagi orang yang beriman, hanya ada satu pedoman hidup, yakni yang datangnya dari Allah yang berupa wahyu. Karena Allah yang menciptakan manusia, maka Allah pula yang paling tahu apa yang baik atau buruk bagi manusia, sehingga kita betul-betul dapat mencapai kebahagiaan di dunia maupun akhirat.
Kelima, unity of the purpose of life, yaitu kesatuan tujuan hidup. Bagi orang yang beriman, satu-satunya tujuan hidup adalah untuk mencapai rida Allah.

Dari pengertian Asuransi Syariah (Takaful) dan tauhid diatas jelas bahwa Tauhid (Unity) merupakan prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap orang yang hidup didunia ini. Tidak terkecuali bagi orang-orang berkecimpung dalam Asuransi Syariah (Takaful) karena pada hakekatnya setiap manusia harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermuamalah. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.


Dalam mengimplementasikan prinsip tauhid dalam berasuransi jika dilihat dari sisi perusahaan, konsep tauhid dalam berasuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang bergerak positif pada industri yang berbasiskan syariah. Namun yang lebih mulia jika niat awalnya adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam dunia asuransi. Sedangkan dari sisi tertanggung, berasuransi syariah adalah bertujuan untuk bertransaksi dalam bentuk tolong-menolong sesama manusia yang berlandaskan asas syariah, dan bukan semata-mata hanya mencari perlindungan apabila terjadi musibah. Dengan demikian, maka nilai tauhid terimplementasikan pada industri asuransi syariah.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/06/2015