Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Larangan Riba. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Larangan Riba kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:
1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Unsur riba dapat kita temukan dengan jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.


Dalam asuransi syariah (takaful) unsur riba dapat dihilangkan dengan cara mengaplikasikan konsep mudharabah. Sistem operasional dan pengelolaan asuransi syariah dengan konsep mudharabah ini sangat jauh dari unsur riba, karana dana yang diperoleh dari masyarakat (peserta) akan dibagikan kembali sesuai dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil Investasi kumpulan dana tersebut dengan sistem bagi hasil yang telah ditentukan pada awal perjanjian antara perusahaan dan peserta. dan ada lembaga yang mengawasi yaitu dewan pengawas syariah.

Baca Juga :



Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/12/2015