Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu Prinsip Keadilan (Justice). Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip Keadilan (Justice) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:

1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Prinsip Keadilan (Justice) juga merupakan prinsip universal yang dipakai dalam segala aspek kehidupan umat manusia. Dalam islam seperti yang telah diungkapkan oleh Murtadha Muthahhari prinsip keadilan dikenal dalam empat hal yaitu :
  1. Adil bermakna keseimbangan dalam arti suatu masyarakat yang ingin tetap bertahan dan mapan, maka masyarakat tersebut harus berada dalam keadaan seimbang, di mana segala sesuatu yang ada di dalamnya harus eksis dengan kadar semestinya dan bukan dengan kadar yang sama. Keseimbangan sosial mengharuskan kita melihat neraca kebutuhan dengan pandangan yang relatif melalui penentuan keseimbangan yang relevan dengan menerapkan potensi yang semestinya terhadap keseimbangan tersebut.
  2. Adil adalah persamaan penafsiran terhadap perbedaan apa pun. Keadilan yang dimaksudkan adalah memelihara persamaan ketika hak memilikinya sama, sebab keadilan mewajibkan persamaan seperti itu, dan mengharuskannya.
  3. Adil adalah memelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Keadilan seperti ini adalah keadilan sosial yang harus dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu diperintahkan untuk menegakkannya.
  4. Adil adalah memelihara hak atas berlanjutnya eksistensi.

Berdasarkan pengertian diatas Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) adalah keseimbangan posisi antara peserta dan perusahaan asuransi dimana tidak ada diantara salah satunya memiliki posisi yang lebih tinggi dalam melakukan perjanjian asuransi. dalam arti lain bahwa nasabah asuransi harus memposisikan diri untuk melaksanakan kewajiban untuk selalu membayar iuran (premi) kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian. perusahaan asuransi juga harus melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban membayar klaim peserta yang mengalami kerugian.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/11/2015