Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful)

Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful)Pada artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan asuransi lain.
Beberapa pengertian dari re asuransi sendiri menurut para ahli :

GF Michelbacher
 “ The process whereby one insurer arranges with one or more other insurers to share risk is reinsurance “ (proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan ulang).
Dari rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi sebagai suatu proses yang dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya dengan tujuan untuk membagi risiko.

Mollengraaf
Mollengraaf menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang dilaksanakan oleh suatu penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan sebagai penanggung ulang ( reasuradur ), dalam persetujuan mana pihak kedua dengan menerima premi yang ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan penggantian kepada pihak pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak pertama wajib membayarnya kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan yang diadakan antara pihak pertama dan tertanggung.

R. C. REINARZ
Reasuransi adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang dikenal sebagai reasuradur / penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko kerugian dari penanggung lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding company).
Sejalan dengan pengertian reasuransi diatas reasuransi syariah juga memiliki pengertian yang hamper sama yaitu suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang (reasuradur) dimana ada proses saling menyepakati resiko dan persyaratan dalam subuah perjanjian (akad) yang dalam mekanisme operasionalnya menggunakan prinsip syariah (terbebas dari praktek riba, gharar, dan maisir).

Dari pengertian diatas perbedaan diantara reasuransi konvensional dan reasuransi syariah (retakaful), adalah system dan operasional yang digunakan dengan reasuransi syariah (retakaful) yang menggunakan prinsip syariah.
Dasar hukum dari pelaksanaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) ini adalah UU NO 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian :

Pasal 1 ayat 10
Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Pasal 1 ayat 14
Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Pasal 3 Ayat 3

Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggaralan Usaha Reasuransi Syariah.

dll
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/30/2015