Pengertian Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)

Pengertian Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)Kali ini sanabila.com akan membahas tentang pengertian dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga). Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian pasal 1 menyatakan bahwa :

Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan Pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada Waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Selain itu asuransi jiwa syariah atau biasa dikenal dengan takaful keluarga adalah bentuk asuransi yang memeberikan layanan, perlindungan, dan bantuan yang meliputi asuransi jiwa dan keluaraga untuk kesejahteraan masyarakat dengan dilandaskan pada syariah islam. Produk yang ditawarkan oleh perusahaan takaful keluarga meliputi layanan individual, layanan grup atau kumpulan, bancassurance, dan khusus pada suransi kesehatan.
Pengelolaan dana pada perusahaan takaful keluarga ini mempunyai dua macam cara yaitu :
  1. Sistem pengelolaan dana dengan tabungan.
  2. Sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan.

Kedua cara pengelolaan dana ini bergantung dari jenis produk dan keinginan peserta asuransi takaful keluarga.

Akad/perjanjian yang digunakan dalam takaful keluarga yaitu akad perjanjian al-mudharabah, al mudharabah musyarakah, dan wakalah bil ujroh dengan ketentuan hak dan kewajiban yang telah diatur sesuai dengan perjanjian. sedangkan dana kontribusi/premi yang dibayarkan oleh tertanggung/peserta takaful keluarga ini dapat dicicil secara bulanan, 3 bulanan, 6 bualanan, atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung dari jangka waktu kontrak, jadwal angsuran, dan jumlah pertanggungan.

Premi/kontribusi yang dibayarkan oleh peserta dimasukkan kedalam 2 (dua) jenis rekening yaitu :
  1. Rekening peserta.
  2. Rekening khusus peserta.


Rekening peserta digunakan untuk investasi dan sumbangan, sedangkan rekening khusus peserta digunakan sebagai sumbangan (tabarru’) yang berfungsi untuk pembayaran klaim jika terjadi musibah pada peserta asuransi. 

Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/17/2015