Mekanisme Operasional Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Mekanisme Operasional Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Mekanisme Operasional Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Kali ini sanabila.com akan membahas tentang asuransi umum syariah (takaful umum). berbeda dengan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga), asuransi umum syariah memiliki lini usaha yang cukup kompleks karena menyangkut harta benda yang dimiliki oleh orang atau kelompok maupun juga lini usaha kesehatan. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1. Menyatakan bahwa :

Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sedangkan ruang lingkup dari asuransi umum syariah (takaful umum) terdapat pada pasal 3 pada Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa 
Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a.     Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b.     Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain.
Berdasarkan penegertian diatas maka perusahaan asuransi umum syariah (takaful umum) wajib menerapkan prinsip-prinsip syariat islam dalam menjalankan bisnisnya. Mekanisme Operasional Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) dalam pengelolaan dana biasanya menggunakan Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan. Lihat gambar dibawah ini
Mekanisme Operasional Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu yaitu kumpulan dana yang diniatkan derma oleh peserta dan digunakan untuk pembayaran klaim.

Kumpulan premi peserta ini dikumpulkan dalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan untuk derma/tabarru dan digunakan untuk membayar klaim kepada para peserta. Premi tersebut dikelompokkan dalam “kumpulan dana peserta” yang akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi itu juga dimasukkan ke dalam “kumpulan dana peserta”.  Keuntungan yang telah diperoleh dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi). Apabila terdapat kelebihan akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.


Bagian keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak terkena musibah sesuai dengan perjanjian. sedangkan keuntungan yang menjadi hak perusahaan digunakan untuk operasional perusahaan.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/28/2015