Manfaat Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Manfaat Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)

Manfaat Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)

Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Manfaat Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga). Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian pasal 1 menyatakan bahwa :
Manfaat Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan Pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada Waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dari pengertian usaha asuransi jiwa syariah diatas tentunya ada manfaat-manfaat yang dapt diterima oleh tertanggung ketika melakukan perjanjian asuransi jiwa syariah ini. Kurang lebih ada 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh tertanggung diantaranya dalam hal Pembayaran klaim asuransi akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila :
  1. Peserta meninggal dunia dalam periode pertanggungan yang telah disepakati (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini ahli waris akan menerima : pertama, pembayaran klaim sesuai dengan total jumlah uang angsuran yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dana hasil investasi. Kedua, sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi setelah peserta takaful meninggal sampai dengan selesai masa pertanggungannya diambil dari rekening khusus (tabarru) yang sudah disediakan untuk menanggung hal ini, secara otomatis ahli waris tidak perlu membayar angsuran premi kembali.
  2. Peserta takaful yang masih hidup sampai dengan akhir masa pertanggungan, akan menerima :Pertama, Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi. Kedua, kelebihan dari rekening khusus (tabarru) peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
  3. Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan berakhir tetap akan menerima total jumlah uang angsuran yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dana hasil investasi. 
Demimikianlah manfaat yang dapat kita terima dari penggunaan asuransi Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga). 


Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/18/2015