Konsep Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Konsep Asuransi Syariah (Takaful)

Konsep Asuransi Syariah (Takaful)

Konsep Asuransi Syariah (Takaful)Kali ini sanabila.com akan membahas bagaimana konsep asuransi yang berdasarkan syariat islam atau dengan kata lain asuransi syariah (takaful). Berbeda dengan asuransi konvensional yang murni berlandaskan bisnis, asuransi konvensional memiliki 2 (dua) konsep yang menjadi landasan operasional. Yaitu :
  1. Al takaful
  2. Al mudharabah

Dengan 2 (dua) konsep ini, asuransi syariah dapat berjalan dengan menjauhi unsur-unsur gharar, riba, dan spekulasi dalam seluruh operasinya.

Al-Takaful
Al-takaful berarti perjanjian antara beberapa kumpulan orang yang berjanji untuk saling bertanggung jawab dan menanggung satu sama lain. Sehingga di dalam konsep ini, dapat menggambarkan bahwa asuransi syariah berjalan berasaskan perpaduan, rasa tanggungjawab, dan hubungan persaudaraan antara peserta. Peserta asuransi syariah bersepakat untuk memberi sumbangan keuangan berdasarkan tabarru (derma) dengan niat untuk membantu sesama manusia yang mengalami kerugian. Dengan kata lain konsep takaful bertujuan untuk menciptakan hubungan yang erat diantara peserta-peserta yang setuju menanggung bersama kerugian yang akan timbul diantara mereka semua, sehingga semangat yang dibangun dari konsep al-takaful dalam asuransi syariah menekankan adanya semangat persamaan dan persaudaraan antara peserta.

Dalam prakteknyan konsep al-takaful di Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Sudan, Arab Saudi, Pakistan, dll adalah bentuk takaful kerjasama sekelompok orang banyak untuk kepentingan mereka bersama dalam ruang lingkup sektor perniagaan (Tijari).

Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah kontrak perjanjian komersil untuk membagi keuntungan dan rugi antara pemilik modal dan pengusaha dalam suatu bentuk usaha perniagaan bersama ataupun usaha pribadi. Dalam artian bahwa pemodal (pemegang saham/pemegang polis/penabung) menyerahkan modalnya (berlandaskan amanah) kepada pengusaha (perusahaan) untuk diinvestasikan dalam dalam usaha bisnis yang berlandaskan syariat islam dan keuntungan/laba (setelah diambil ongkos operasional dan managerial) akan dibagikan sesuai dengan persetujuan pada waktu akad kontrak dilaksanakan.

Perjanjian antara perusahaan asuransi syariah (takaful) dan pemegang polis berlaku konsep al-mudharabah. Perusahan asuransi syariah (takaful) berlaku sebagai mudharib yang menerima uang premi para peserta untuk dipakai dalam skema jaminan perlindungan takaful, menginvestasikan dana dan sebagainya. Para peserta (pemegang polis) bertindak sebagai shohibul mal atau pemilik harta dengan menyerahkan uang premi atau ro’sul mal mereka untuk dipakai dalam skema perlindungan takaful yang kemudian kumpulan dana tersebut akan digunakan untuk modal usaha atau diinvestasikan ke bidang lainnya.


Dalam perjanjian tersebut disepakati juga bagaimana pembagian keuntungan dari skema perlindungan asuransi syariah (takaful) tersebut yang akan dibagi antara perusahaan asuransi syariah (takaful) sebagai pengusaha (mudharib) dengan para peserta sebagai pemilik modal (shohibul mal). Selain itu di dalam perjanjian juga menyebutkan bagaimana perusahaan asuransi syariah (takaful) mengelola kumpulan dana.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/04/2015