Jenis-jenis Produk dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Jenis-jenis Produk dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)

Jenis-jenis Produk dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)

Jenis-jenis Produk dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-jenis Produk dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga). Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian pasal 1 menyatakan bahwa :

Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan Pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada Waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Jenis-jenis produk asuransi jiwa syariah (takaful) tentu berbeda dengan produk asuransi jiwa konvensional baik dari segi nama maupun dari segi operasional sistem proteksi. Produk asuransi syariah (takaful) juga bukan hanya digunakan untuk kalangan muslim saja, akan tetapi yang non muslim pun boleh untuk menggunakan asuransi dengan prinsip syariah ini. Karena pada umumnya prinsip tolong menolong tidak hanya ditujukan kepada sesama muslim namun lebih global lagi kepada seluruh umat manusia.

Prinsip tolong-menolong pada asuransi syariah merupakan sebuah suatu kelebihan asuransi syariah (takaful). Sehingga semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan asuransi syariah ini. Semakin berkembang dan dinamisnya kehidupan manusia membuat permasalahan dan resiko yang dihadapi akan semakin banyak. oleh sebab itu produk asuransi syariah (takaful) juga berkembang mengikuti perkembangan kehidupan manusia.

 Hal tersebut juga terjadi pada produk-produk asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) yang juga merupakan representasi dari kondisi permintaan masyarakat akan suatu proteksi (perlindungan). Sehingga perusahaan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) wajib memenuhi permintaan masyarakat jika perusahaannya ingin tetap bertahan.

Produk-produk asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) memberikan pertanggungan untuk partisipasi oleh individu maupun badan usaha dalam jangka panjang dan batas waktunya pada umumnya berkisar dari 10 sampai dengan 40 tahun. Secara spesifik produk asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu :
  1. Produk Takaful Individual/Perorangan
  2. Produk Takaful Group/kumpulan
  3. Produk Takaful Co-Branding

Kedua jenis produk asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) ini memiliki perbedaan dari jumlah peserta dan kepentingan yang dipertanggungkan. Untuk lebih jelasnya ke-tiga macam produk asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) akan dibahas dalam artikel yang berbeda di sanabila.com.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/22/2015