Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum). berbeda dengan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga), asuransi umum syariah memiliki lini usaha yang cukup kompleks karena menyangkut harta benda yang dimiliki oleh orang atau kelompok maupun juga lini usaha kesehatan. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1. Menyatakan bahwa :

Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sedangkan ruang lingkup dari asuransi umum syariah (takaful umum) terdapat pada pasal 3 pada Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa 

Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain.

Berdasarkan pengertian diaatas maka beberapa Jenis Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) yang ada sekarang ini adalah :

No
Nama Produk
Keterangan
1
Takaful Abror
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
2
Takaful Baituna
Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga
3
Takaful Ansor
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga khusus untuk kendaraan roda dua.
4
Takaful Kebakaran
Mengganti kerugian atas kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan.
5
Takaful Rekayasa
5.1
Takaful Contractor All Risks
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.
5.2
Takaful Erection All Risks
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.
5.3
Takaful Mesin
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.
5.4
Takaful Electronic Equipment
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis.
6
Takaful Pengangkutan
Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.
7
Takaful Surety Bond
7.1
Takaful Jaminan Penawaran
Program Takaful yang mengganti kerugian tanpa syarat dan tanpa jaminan pengembalian kepada Obligee, terhadap wan-prestasi kontraktor dalam:
Melaksanakan kontrak sesuai dengan nilai tender yang diajukan kepada pemilik proyek (Obligee) dan
Menyediakan Performance Bond
7.2
Takaful Jaminan Pelaksanaan
Program Takaful yang mengganti kerugian tanpa syarat dan tanpa jaminan pengembalian kepada Obligee, akibat ketidaksesuaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban sesuai kontrak dalam periode yang telah ditentukan atau sesuai dengan spesifikasi lain yang tercantum dalam kontrak.
7.3
Takaful Jaminan Pemeliharaan
Program Takaful yang mengganti kerugian Obligee akibat kegagalan kontraktor dalam melaksanakan pemeliharaan proyek yang telah selesai sesuai dengan kondisi kontrak selama masa pemeliharaan.
7.4
Takaful Jaminan Uang Muka
Program Takaful yang mengganti kerugian akibat ketidaksanggupan kontraktor untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima dari Obligee sesuai dengan ketentuan kontrak.
8
Takaful Aneka
8.1
Takaful Kecelakaan Diri (Takaful Personal Accident)
Asuransi yang memberikan uang santunan dan biaya perawatan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan, sehingga peserta meninggal dunia atau cacat tetap.
8.2
Takaful Penyimpanan/ Pengangkutan Uang
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko-risiko yang dapat menyebabkan kehilangan/kerugian uang dalam brankas (safe box) atau selama pengangkutan.
8.3
Takaful Kebongkaran
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko kebongkaran yang menyebabkan kehilangan/ kerugian harta benda dalam lokasi tertentu.
8.4
Takaful All Risk
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap resiko-resiko yang dapat menyebabkan kehilangan/kerugian peralatan perkantoran seperti furniture, komputer, lap top dll.
8.5
Takaful Tanggung Gugat Pihak ke III (Takaful Liability )
Asuransi yang memberikan perlindungan kepada peserta terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang timbul sebagai kesalahan/kelalaian aktivitas peserta yang menyebabkan pihak ketiga mengalami kerugian harta benda ( Property Damage ) maupun kecelakaan diri ( Bodily Injury )
Produk Takaful Tanggung Gugat (Takaful Lialibility ) terdiri dari : Produk Liability , Comprehensive General Liability (CGL), Automobile Third Party Liability , Workmen Compensation dan Employer Liability .
8.6
Takaful Jaminan Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance)
Asuransi yang memberikan jaminan kerugian akibat kehilangan, penggelapan dan penyelewengan dan ketidakjujuran yang dilakukan oleh pegawai perusahaan peserta.
8.7
Takaful Lain Sesuai Kebutuhan ( Tailor-Made Insurance )
Produk-produk dari Asuransi Takaful Umum, baik yang menggunakan polis standard maupun Tailor-Made Policy yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dari para peserta Asuransi Takaful Umum baik perseorangan maupun perusahaan. Produk-produk Takaful ini antara lain seperti:
Takaful Annisa ( Female Insurance )
Property All Risk Insurance
Oil and Gas Insurance, dan sebagainya
Takaful Plate Glass
Takaful Neon Sign
9
Takaful Kendaraan Bermotor
Program Takaful yang mengganti kerugian baik kehilangan atau kerusakan  secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/29/2015