Jenis-Jenis Bidang Usaha Asuransi Syariah | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Jenis-Jenis Bidang Usaha Asuransi Syariah

Jenis-Jenis Bidang Usaha Asuransi Syariah
Setelah kita membahas tentang prinsip asuransi syariah (takaful), kali ini sanabila.com akan membahas tentang jenis-jenis bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah (takaful).
Dalam undang-undang no 40 tahun 2014 membagi jenis asuransi syariah menjadi 3 (tiga) bentuk seperti gambar dibawah ini :
Jenis-Jenis Bidang Usaha Asuransi Syariah

Asuransi Umum Syariah
Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko  berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Asuransi Jiwa Syariah
Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan Pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada Waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Reasuransi Syariah
Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan  prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi  syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Diatas merupakan gambaran ringkas dari Ketiga jenis usaha asuransi syariah tersebut untuk lebih lengkapnya anda dapat melihat pada link-link dibawah ini.

Baca juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/16/2015