Timbulnya Hak Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Timbulnya Hak Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi

Timbulnya Hak Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi

Timbulnya Hak Subrogasi Dalam Perjanjian AsuransiPada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang timbulnya hak subrogasi dalam perjanjian asuransi. Prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip yang mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi). 
Terdapat 4 (empat) keadaan atau sumber-sumber dimana seorang Penanggung memperoleh Hak Subrogasi, yaitu :
  • TORT (Perbuatan melanggar Hukum)

TORT  adalah perbuatan yang melanggar Hukum kepatuhan atau kesalahan yang sifatnya perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris, dan bukan merupakan tindakan kriminal. Tort merupakan bagian dari common law Inggris didalamnya berupa negligence, nuisance, trespass dan defamation.
Apabila pokok pertanggungan mengalami kerugian/kerusakan yang dijamin dalam polis dan disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pihak ketiga sesuai dengan :
Kitab Undang- undang Hukum Perdata Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kitab Undang- undang Hukum Perdata Pasal 1369
Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

maka Pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan tersebut wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Setelah Penanggung membayar ganti-rugi atas kerugian/kerusakan yang diderita oleh Tertanggung, maka Penanggung memperoleh Hak Subrogasi dari pihak Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga tersebut yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan atas kepentingan Tertanggung tersebut.

contoh:
Kendaraan Toyota Avanza bapak Yanuar yang diasuransikan di salah satu perusahaan asuransi, telah ditabrak oleh kendaraan Ford Fiesta milik bapak Budi, Kerusakan Toyota Avanza bapak Yanuar telah diperbaiki oleh Perusahaan Asuransi, maka Perusahaan Asuransi mempunyai hak Subrogasi untuk menuntut bapak Budi yang menimbulkan kerugian tersebut.

Macam-macam TORT
Kelalaian (Neglience)
Merupakan kecerobohan/kelalaian seseorang sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Contoh : juru masak restoran lupa mematikan kompor ketika selesai memasak, sehingga timbul kebakaran di sekeliling restoran tersebut.

Gangguan (Nuisance)
Merupakan gangguan terhadap hak seseorang untuk menikmati fasilitas  yang ia miliki.
contoh : kasus penggalian tanah untuk jaringan air.

Masuk Tanpa Izin (Trespass)
Misal memasuki halaman dan rumah tanpa izin dan mengambil harta benda milik orang lain .

Strict Liability.
Menyimpan barang-barang berbahaya dalam rumah seperti : bensin,bahan peledak.

Fitnah (Defamation) 
Perbuatan seseorang yang telah menyebarkan sesuatu tidak sesuai dengan faktanya/kejadian sesungguhnya.

  • CONTRACT ( Perjanjian atau Kontrak)

Hak dan Tanggung-jawab masing-masing pihak yang mengadakan kontrak atau perjanjian, lazimnya disebutkan didalam kontrak atau perjanjian. Sehingga apabila salah satu pihak lalai dalam menjalankan kontrak atau perjanjian tersebut dan menimbulkan kerugian pada pihak yang lain, maka ia (pihak yang melanggar perjanjian) wajib mengganti kerugian tersebut.

Apabila Penanggung telah membayar ganti-rugi pada Tertanggung, maka Penanggung dapat meminta ganti-rugi atau penggantian kembali kepada pihak yang bersalah tersebut.

Dalam hubungannya dengan Subrogasi terdapat dalam 2 (dua) hal penting yaitu :
  • Seseorang yang memiliki Contractual Right untuk mendapatkan kompensasi dengan tidak mengindahkan kesalahan.

Contohnya :
Seorang  karyawan  dalam  kontrak kerjanya  dengan Perusahaan Tambang tercantum bahwa Perushahaan tambang tersebut tetap membayar gaji walaupun ia tidak hadir bekerja karena sakit atau suatu kecelakaan.
Apabila karyawan tersebut mempertanggungkan juga untuk jaminan C dalam Asuransi Kecelakaan diri (Cacad Sementara), Maka subrogasi tersebut dapat diperoleh kembali dari Perushahaan tambang tersebut dimana ia bekerja.
  • Kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan terdapat ketentuan bahwa pihak Perusahaan pengangkutan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang-barang milik Tertanggung diserahkannya.

Contohnya :
Dalam suatu perjalanan distribusi barang, maka pihak pengangkut harus ber-tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya atau para karyawannya,
Maka apabila terjadi kerusakan atau kerugian dikarenakan perbuatan atau kelalaian perusahaan Perusahaan pengangkutan tersebut, maka pihak Ballei tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

Beberapa kasus dimana hak subrogasi tidak  berlaku  (hubunganya dengan kontrak) :

Kasus petrofina (UK) vs Magnaload (1948).
Asuradur tidak dapat menuntut hak subrogasinya terhadap pihak ketiga yang melakukan co.Insured dengan penggugat.
Baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengasuransikan pada satu asuradur dan asuradur tidak dapat menuntut kepada tertanggungnya sendiri.

Kasus mark Rowlands Ltd. Vs Berni  Inns ltd and others
Dimana penyewa diminta untuk membayar sebagian premi untuk polis pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas manfaat asuransi.
Baik pihak penyewa maupun asuradur tidak lagi menuntut recorvery dari penyewa .
  • LAW  (Undang-undang)

Di Inggris dalam riotdamage act 1886.
  1. Dimana seseorang menderita kerugian sebagaimana yang telah diperebutkan dalam undang-undang tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradur mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recorvery dari pihak polis.
  2. Karena act tersebut dinyatakan bahwa asuradur harus menyampaikan tuntutuan subrogasinya kepada pihak polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru-hara maka tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru-hara.
  3. Seperti yang diketahui bahwa di Inggris, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban, jika terjadi kerugian karena huru-hara maka kepolisian harus mengganti/ membayar kerugian/ perbaikan.

  • SUBJECT MATTER OF INSURANCE (Pokok Pertanggungan)

  1. Dalam hal terjadi klaim yang dianggap sebagai klaim Total Loss (kerugian total), maka Tertanggung akan menerima ganti rugi penuh.
  2. Apabila terdapat Salvage (sisa barang), maka salvage tersebut akan menjadi milik Penanggung setelah klaim atas kerugian tersebut diselesaikan atau dibayar.
  3. Salvage tersebut mempunyai nilai ekonomis bila dijual dan merupakan Claim Recoveryà ini merupakan salah satu dari Hak Subrogasi.

ABANDONMENT
Kitab undang-undang Hukum Dagang Pasal 663
Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan kepada penanggung, bila kapal itu: karam; kandas dan remuk; (KUHD 665.)
tak dapat dipakai karena kerusakan di laut; (KUHD 664.)
musnah atau hancur karena bencana laut; (KUHD 666.)
digiring atau ditahan oleh negara asing; (KUHD 369, 665, 668.)
ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan. (KUHD 624, 665, 668.)
Semua hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam pasal-pasal berikut. (KUHD 254, 670, 672 dst., 694.)

Dalam hal penyerahan terjadi maka penanggung berhak atas kapal tersebut dalam keadaan apa adanya, dan berapapun terhadap piahk ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian itu.

Dalam hukum Inggris hal ini ditegaskan dalam section 79 (1) marine insurance act 1906 (Mia 1906).
 “Where the insurer pays for a total loss, either of the whole, or in the case of goods of any apportionable part, of the subject-matter insured, he thereupon becomes entitled to take over the interest of the assured in whatever may remain of the subject-matter so paid for, and he is thereby subrogated to all the rights and remedies of the assured in and in respect of that subject-matter as from the time of the casualty causing the loss.”
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/14/2015