Syarat-Syarat Dan Sejarah Timbulnya Prinsip Contribution Dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Syarat-Syarat Dan Sejarah Timbulnya Prinsip Contribution Dalam Asuransi

Syarat-Syarat Dan Sejarah Timbulnya Prinsip Contribution Dalam Asuransi

Syarat-Syarat Dan Sejarah Timbulnya Prinsip Contribution Dalam AsuransiPada dasarnya prinsip contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek pertanggungan tersebut.

Berdasarkan Kitab Undang-undang hukum dagang pasal 277
Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku dan penanggung berikut dibebaskan. Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu.

kontribusi dapat timbul apabila :
  1. Ada dua polis atau lebih
  2. Polis-polis tersebut menutup pokok pertanggungan (SMOI) yang sama.
  3. Dalam polis yang pertama tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya dan polis-polis yang berikutnya dipertanggungkan harga selebihnya.


Dalam hukum Inggris (Common Law)
Kontribusi berlaku jika terdapat hal-hal sebagai berikut  :
  • Terdapat dua atau bebih polis Indemnity.
  • Polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (Common Perils).

Contoh :
Yurisprudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “North British & Mercantile” melawan “Liverpool & London Globe” pada tahun 1877 yang dikenal sebagai kasus “The King And Queen Granaries”
  1. Rodocanachi menyimpan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett.
  2. Barnett sepenuhnya bertanggung jawab atas barang yang disimpan tersebut dan telah mengasuransikannya.
  3. Pemilik juga mengasuransikannya.
  4. Padi terbakar dan asuradur Barnett membayar dan meminta recovery pada asuradur pemilik barang.
  5. Mengingat interest berbeda yang satu sebagai penerima titipan (pengelola) dan yang satu sebagai pemilik, maka pengadilan memutuskan kontribusi tidak berlaku.

  • Polis-Polis tersebut menutup resiko/bahaya yang sama (bersama) = Common Perils

Contoh :
Yurisprudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “American Surety Co.Of New York” melawan “Wrightson” pada tahun 1910
  1. Resiko yang dijamin dalam setiap polis tidak harus sama/identik sepanjang hal itu merupakan Common Peril (Resiko Bersama) yang menyebabkan Loss.
  2. Asuransi pertama menjamin Dishonesty Of Employees (Ketidak jujuran Pegawai). Asuransi kedua menjamin Dishonesty Of Employees dan Fire dan Burglary.
  3. Diputuskan asuransi harus berkontribusi karena Dishonesty adalah Common Peril.

  • Polis-Polis tersebut menutup obyek/pokok pertanggungan yang sama (Common Subject Matter Of Insurance).  
  • Setiap Polis bertanggung jawab atas kerugian itu (Liable For The Loss).
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/17/2015