Syarat-Syarat Berlakunya Prinsip Contribution Dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Syarat-Syarat Berlakunya Prinsip Contribution Dalam Asuransi

Syarat-Syarat Berlakunya Prinsip Contribution Dalam Asuransi

Syarat-Syarat Berlakunya Prinsip Contribution Dalam AsuransiPada artike kali ini sanabila.com akan membahas tentang Syarat-Syarat Berlakunya Prinsip Contribution Dalam Asuransi. Pada dasarnya prinsip contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek pertanggungan tersebut.
  • Menurut hukum Indonesia

Tidak ada Pasal yang mengaturnya di dalam KUHD. Namun Hukum Inggris (Common Law) maupun berdasarkan syarat Kontribusi dalam polis-polis Asuransi, penerapannya adalah pembagian yang seimbang (Rateable Proportion) dan karena Polis adalah suatu Perjanjian, maka berlaku pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
  • Menurut hukum Inggris (Common Law)

Apabila tertanggung memiliki lebih dari satu penanggung (perusahaan asuransi) ia dapat mengajukan kepada salah satu. penanggung (perusahaan asuransi) yang dituntut harus memenuhi sampai sebatas kewajibannya.
penanggung (perusahaan asuransi) dapat mengajak penanggung (perusahaan asuransi) yang lain setelah ia membayar jumlah klaim. Metode/sistem kontribusi seperti ini kurang menguntungkan penanggung yang telah lebih dulu membayar klaim, karena ia masih harus menegosiasikan dengan penanggung lain. Sistem ini masih dianut dalam praktek asuransi Marine. 
Diatur dalam section 80 Marine Insurance Act (MIA) 1906 tentang Right of contribution yang menyatakan bahwa:
  • Ayat 1

Where the assured is over-insured by double insurance, each insurer is bound, as between himself and the other insurers, to contribute rateably to the loss in proportion to the amount for which he is liable under his contract.
  • Ayat 2

If any insurer pays more than his proportion of the loss, he is entitled to maintain an action for contribution against the other insurers, and is entitled to the like remedies as a surety who has paid more than his proportion of the debt.
Dalam praktek asuransi Non-Marine sistem ini dihindari dan memasukkan dalam polis suatu syarat kontribusi (Contractual Condition Of Contribution). Membayar sebesar masing-masing bagian setelah dihitung dan disepakati bersama.
  • Menurut Syarat Kontraktual (By  Contractual Condition)

Syarat ini menyatakan bahwa penanggung akan Liable secara proportional.

penanggung (perusahaan asuransi) hanya Liable untuk sejumlah bagiannya. Tertanggung masih harus mengajukan klaim kepada penanggung lainnya apabila ia menghendaki. Namun dalam praktek biasanya sesama asuradur saling komunikasi dan berembuk bersama dalam menyelesaikan kewajiban klaim tersebut.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/18/2015