Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)

Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)

Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC). Pada dasarnya Prinsip Know Your Costumer (KYC) adalah prinsip yang diterapkan oleh LKNB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) untuk mengetahu latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen pemakai jasa, memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
Sebagai suatu prinsip yang telah diatur dalam undang-undang Prinsip Know Your Costumer (KYC) ini berlaku mutlak bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak dilakukan atau prinsip ini dilanggar oleh perusahaan. maka pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. berikut ini adalah sanksi bagi perusahaan atau nasabah yang melanggar Prinsip Know Your Costumer (KYC).
Berdasarkan Undang - Undang   Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan : 
dalam pasal 3 ini merupakan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu hukuman untuk pelanggaran tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh individu diatur juga dalam pasal 4 dan 5. Pasal 6,7,8,dan 9 mengatur hukuman tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh corporasi atau perusahaan.

Pasal 22
(1). Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika:
  1. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau
  2. penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran  informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.

(2). Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkannya  kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. 
Penjelasan : 
Pasal 22 ini mengatur tentang sanksi yang diberikan oleh perusahaan kepada calon atau costumernya yang tidak memberikan data-data spesifik yang diminta oleh perusahaan.
Pasal 25 Ayat 4
Penyedia jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi administratif.
Pasal 30.
(1).  Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2).  Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor dilakukan oleh PPATK.
(3).  Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
  1. Peringatan;
  2. Teguran Tertulis;
  3. Pengumuman Kepada Publik Mengenai Tindakan Atau Sanksi; Dan/Atau
  4. Denda Administratif.

(4).  Penerimaan hasil denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5).  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Catatan : 
Secara teknis sanksi administratif diatur dalam Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan NOMOR: PER- 14 I 1.02 I PPATKI 111 14 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/26/2015