Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK

Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK

Kali ini sanabila.com akan membahas mengenai Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010  Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Kemudian berdasarkan http://id.wikipedia.org/ Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Kegiatan pencucian uang dapat dideteksi melalui Transaksi keuangan yang mencurigakan baik antar perusahaan, perusahaan dengan konsumen, dll. Setiap transaksi yang mencurigakan tersebut akan diketahui oleh PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan). Berdasarkan UU no 8 tahun 2010 yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan adalah :
  1. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; 
  2. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  3. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  4. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
Setiap perusahaan Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam wajib menyampaikan laporan kepada PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) yang meliputi:
  • Transaksi Keuangan Mencurigakan;

  1. Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali.
  2. Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
  3. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

  • Transaksi Keuangan yang tidak wajar;

  1. Transaksi keuangan yang tidak biasa dalam jumlah yang besar
  2. Transaksi yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan ekonomi yang jelas.
  3. Transaksi yang diduga akan digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum, dan/atau;
  4. Transaksi yang tidak sesuai dengan pola aktifitas rekening.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/24/2015